Mohon tunggu...
Mastiara Diah
Mastiara Diah Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Sabbe satta bhavantu sukhitatta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Hate Speech Melalui Akun Pseudonim di Instagram pada Era Post-Truth

18 Januari 2024   23:00 Diperbarui: 18 Januari 2024   23:02 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Perkembangan media sosial melaju dengan sangat cepat setiap tahunnya, terlihat dari data pengguna media sosial yang terus bertambah tahun ke tahun. Menurut data dari wearesocial.com (2021), Indonesia memiliki total populasi berjumlah 274,9 juta penduduk yang ada dan sekitar 170 juta orang atau 61,8% dari jumlah populasi Indonesia aktif menggunakan media sosial, dimana 86,6% dari jumlah tersebut aktif menggunakan media sosial Instagram. Instagram sendiri adalah aplikasi media sosial yang biasanya dipakai untuk mengunggah dan berbagi foto dan video dari momen yang mereka abadikan dan membagikannya ke orang-orang.

Instagram menawarkan pengguna cara yang unik dalam mengunggah foto dan video menggunakan smartphone, dan dapat menggunakan alat manipulasi berupa filter yang beragam jenis guna merubah tampilan dari hasil foto dan video tersebut. Aplikasi ini dapat juga membagikan hal tersebut ke dalam berbagai platform media social lain (seperti Facebook, Twitter, dll).

Seperti pengguna platform sosial media lainnya, Instagram pun memiliki berbagai macam pengguna. Rosenbach dan Schmundt menyatakan bahwa terdapat tiga kategori penggunaan identitas di media, antara lain: pengguna dengan nama asli (orthonym), pengguna nama samaran atau alias (pseudonym), dan pengguna tanpa nama (anonym), namun dalam beberapa referensi akun pseudonym dan anonym tidak dibedakan (Kalaloi, 2019).

Menurut Donath, dalam dunia maya, identitas individu bersifat samar. Peran seseorang baik secara individu maupun kepribadiannya tidak bisa disamakan antara dunia maya dengan dunia nyata. Identitas dunia maya ialah cara seseorang menunjukkan dirinya pada orang lain. orang tersebut dapat memilih, membatasi, dan menentukan apa yang ingin orang lain ketahui tentang dirinya (Damayanti & Yuwono, 2013).

Instagram Sebagai Media Sosial

Instagram muncul sebagai media sosial baru pertama kali pada Oktober 2010 di Amerika. Media sosial mewadahi penggunaannya untuk terus terhubung satu sama lain dan menyediakan banyak informasi apapun dari mana saja. Media sosial Instagram saat ini dapat menyediakan berbagai macam informasi mengenai keadaan di wilayah lain dan membuat kita terkoneksi satu sama lain. Dalam ranah komunikasi, dapat dikatakan media sosial sebagai penyedia informasi dan alat komunikasi yang menghubungkan satu sama lain.

Instagram merupakan aplikasi berbagi foto yang popularitasnya meningkat sejak kemunculannya terjadi. Dengan lebih dari 85 juta pengguna di Indonesia (wearesocial, 2021). Instagram telah dianggap sebagai media sosial yang menarik karena media ini fokus pada foto dan juga video berdurasi pendek. Wearesocial (2021) juga menjelaskan bahwa dari survei yang mereka lakukan, platform Instagram merupakan media sosial terpopuler keempat dengan lebih dari 1 miliar pengguna di dunia. Instagram memiliki beragam fitur lain seperti Instastory dengan bermacam-macam efek kamera atau biasa disebut filter dan juga fitur siaran langsung (live).

Instagram biasa digunakan sebagai tempat sharing segala macam kegiatan dan juga keluh kesah pengguna. Dengan aplikasi ini pengguna bebas berbagi momen, cerita, pengalaman yang tidak terbatas oleh jarak dan waktu dengan followers-nya. Tidak ada batas privasi dalam media sosial Instagram, apa saja yang dibagikan oleh kita maupun orang lain dapat terlihat dengan jelas oleh kita. Dampak yang muncul karena Instagram adalah adanya budaya berbagi yang berlebihan di dunia maya (Nasrullah, 2015: xiii).

Hate Speech

Saat ini, banyak masyarakat yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi yang diberikan kepada mereka dan mengekspresikan kebencian baik kepada seseorang maupun kelompok tertentu, yang dapat disebut dengan hate speech. Menurut Council of Europe hatespeech (2013), ujaran kebencian dapat dimaknai sebagai semua bentuk ekspresi yang menghasut, mempromosikan, menyebar, atau membenarkan kebencian xenopobhia, rasial, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, diskriminasi, dan permusuhan terhadap kelompok kaum minoritas, atau imigran (Jubany dan Roiha, 2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun