Kepada Yth,
bapak Dr.H. Muhammad Syariffudin SH.,MH.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di Jakarta.
Salam Hormat,
Dengan memanjatkan rasa syukur kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa, Saya yang bernama Master Sidauruk, Usia 41 Tahun bertempat tinggal di wilayah Bekasi - Jawa Barat.
Bahwa melalui Surat Terbuka, ingin menyampaikan keluh kesah saya sebagai warga negara yang patut mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari negara ini. Dimana akan saya tuturkan sebagaimana dengan yang saya alami sebagai berikut :
1. Bahwa tanggal 29 November 2021 saya menggugat tempat saya bekerja yang memaksa saya mengundurkan diri dengan register Nomor 301/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg.Â
2. Bahwa tanggal 9 Maret 2022 putusan pengadilan Hubungun Industrial Bandung menyatakan saya Putus Hubungan Kerja karena Pelanggaran disiplin, yang menjadi keanehan atas putusan ini adalah bahwa pada saat sidang Pertama saja salah satu Hakim anggota sudah memprediksi dengan hasil putusan Pengadilan tersebut, dan ternyata benar seteah sekian lama proses pengadian dan putusan itu benar sesuai yang diungkapkan oleh salah satu Hakim Anggota Tersebut. Keanehan yang Kedua adalah : saat sebelum pembacaan Putusan Salah satu Hakim Anggota mendatangi saya ke tempat parkiran dan menginstruksikan ke saya bahwa saya kalah dalam putusan dan mengigatkan saya untuk tidak kasasi. beliau bahkan menyarankan untuk mencabut Laporan Polisi saya karena akan tidak ada gunanya karena yang saya lawan adalah yang punya kekuatan.
3. Bahwa tanggal 17 Maret 2022 saya menerima langsung Salinan Putusan dari PHI Bandung. Karena saya tidak puas dengan hasil putusan tersebut hari Jum'at Tanggal 18 Maret 2022 saya mengajukan Permohonan Kasasi dan memberikan Memori Kasasi tanggal 1 April 2022 dengan Nomor : 25/Kas/G/2022/PHI/PN.Bdg.Â
4. Nomor Register Kasasi saya adalah 952 K/Pdt.Sus-PHI/2022 dan Putus tanggal 28 Juni 2022.