Mohon tunggu...
suta
suta Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kyai dan Ulama Harus Rekonstruksi Sebagian Sistem Islam

20 September 2018   11:50 Diperbarui: 20 September 2018   13:17 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Acuan (disarikan dari Al Quran) :

1. Hukum hakAllaah yaitu hak cipta, hak kepunyaan, hak alih-kuasa pinjaman, hak kuasa, dan hak guna

2. Hukum hak Allaah untuk manusia yaitu hak kuasa pinjaman dan hak guna

3. Hukum persaksian di pihak Allaah, persaksian Nabi lebih kuat dibanding seluruh umatnya

4. Hukum'aqradhna qardhan yaitu jadikanlah Allaah sebagai pihak yang meminjamkan yang baik kepada hambaNya

5. Hukum iqra' (buatlah pernyataan) ditujukan kepada Allaah, perintah di QS. Alaq

 6. Masjid asli (prosesnya dicontohkan Nabi Ibrahim) sebagai tempat penyelenggaraan produk hokum Allaah bagi para hambaNya yang percaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun