SUMBER MASALAH PRKATEK HUKUM ISLAM
1. Kyai dan ulama tak faham bahwa semua produk hukum (Allah atau manusia) intinya perkara hak cipta.
2. Produk hukum Allah yang seharusnya muncul bukti hukum alamiah dikuasai oleh orang-orang dengan kecerdasan rendah sehingga mengarah jadi tema cerita fiksi.
3. Kajian semua istilah di Al Quran (dari fase perubahan huruf vocal dan penambahan konsonan pada arti dasar kata) yang telah banyak salah pengertian dan maksud yang akhirnya menyimpang prakteknya.
4. Kyai dan ulama saja tidak bisa membedakan masjid asli dan palsu, padahal prosedurnya ada di Al Quran.
5. Produk hukum Allah berlaku di masjid asli dan produk hukum manusia berlaku di rumah milik manusia (negara, ormas, yayasan, rumah keluarga, dll), tak sadar ada usaha kyai dan ulama mencampur-adukkan.
6. Kenyataan ka'bah di Mekah didirikan dari Nabi Ibrahim, kubah batu di Yerusalem dari Nabi Ibrahim, bangunan utama di Madinah dari Nabi Muhammad telah ditutup oleh Allah sebagai masjid asli (manusia tidak menyadari batas hak mutlak) karena produk hukum Allah tidak diberlakukan oleh manusia di situ.
7. Dalam praktek hukum islam sudah temurun manusia hanya berwacana/ beranggapan berperkara dengan sistem, tidak menunjukkan bukti hukum yang sah.
8. Kyai, ulama, dan orang-orang islam tidak menyadari batasan bahwa Al Quran itu lengkap, tetapi banyak perbuatannya yang membuat produk hukum untuk melengkapi Al Quran sehingga Allah murka.
PERTIMBANGAN NALAR :
1. Bahwa saa trasulullah Muhammad SAW hadir, praktek hukum islam yaitu sistem islam yang dibangun telahs esuai dengan wahyu Allah swt yaitu Al Quran.