Mohon tunggu...
HADISUSILO
HADISUSILO Mohon Tunggu... Guru - Asli Java

Guru

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Dini

21 Juni 2020   21:53 Diperbarui: 21 Juni 2020   21:48 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

22 tahun yang lalu, kini terulang entah yang ke berapa kali. Melati 22 (mungkin) berusia 15 tahun menikah dengan kakak kelasnya yang baru saja lulus dan berusia 17 kurang sebulan.

Padahal revisi UU Perkawinan batas usia pengantin laki-laki dan perempuan sama yaitu di usia minimal 19 tahun. Artinya, kalau usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun adalah pernikahan dini. Berarti pula ada pelanggaran undang-undang dalam pernikahan dini. Apa sanksinya?

Menikahi anak merupakan pelanggaran hukum dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Kalau yang menikah semuanya anak-anak? Siapa yang harus dihukum?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun