22 tahun yang lalu, kini terulang entah yang ke berapa kali. Melati 22 (mungkin) berusia 15 tahun menikah dengan kakak kelasnya yang baru saja lulus dan berusia 17 kurang sebulan.
Padahal revisi UU Perkawinan batas usia pengantin laki-laki dan perempuan sama yaitu di usia minimal 19 tahun. Artinya, kalau usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun adalah pernikahan dini. Berarti pula ada pelanggaran undang-undang dalam pernikahan dini. Apa sanksinya?
Menikahi anak merupakan pelanggaran hukum dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Kalau yang menikah semuanya anak-anak? Siapa yang harus dihukum?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H