Inti secara umum dari pertimbangan MKMK soal makna dan penempatan adanya Dissenting Opinion bagi hakim MK adalah ruang kelimuan. Bebas dengan cara dan basis arugumentasi yang digunakan masing-masing hakim MK. Dalam inti amar putusanya yaitu "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (Dissenting Opinion)".
Dalam pandangan Penulis, sejak awal tertarik atas sikap hakim MK yaitu Prof Saldi Isra. Konsep Dissenting Opinion yang dihadirkan berbeda dengan lainnya. Sederhana. Akan tetapi, penuh makna yang tersirat. Tingkat tinggi soal hukum dan filosofinya. Tajam dan kuat berbasis analisa hukum yang logis dan rasional. Hakim MK ini, dalam berbagai putusan MK selalu memberikan pencerahan soal konstitusi hukum dan demokrasi. Dalam bersikap selalu menunjukan sikap integritas. Memegang teguh prinsip Sapta Karsa Hutama secara menyeluruh. Baik di dalam dan di luar MK. Negarawan yang selalu menjaga nilai keilmuan dan moralitas. Selalu berbasis konstitusi.
Putusan MKMK No.4/MKMK/L/11/2023
Pemaknaan secara umum dari MKMK soal ini, dianggap telah melakukan pelanggaran 2 kali saat menjabat hakim  MK. Bahkan berkaitan dengan adanya putusan MK No.90 di ruang publik aktif memberikan statement. Dianggap tidak menjaga etika hakim. Dalam inti amar putusannya yaitu "Hakim Terlapor tebukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis".
Dalam pandangan Penulis, ini sangat tepat dikenakan sanksi etik. Dengan terguran tertulis. Sangat jelas dalam ruang publik memberikan keterangan terhadap jurnalis dan aktif berbicara dalam forum publik berkaitan pasca adanya putusan MK No.90. Publik menilai adanya ketidak harmonisan integritas hakim MK. Dalam berbagai putusan MK sebelumnya selalu memberikan pendapat yang kontoversial. Terkadang dianggap menabrak kelaziman hukum pada umumnya.
Putusan MKMK No.2/MKMK/L/11/2023
Khusus dalam putusan MKMK ini ada 385 halaman. MKMK banyak memberikan pertimbangan multi perspektif terkhusus pada Ketua MK. Untuk mengarah adanya pelanggaran etika dan moral sebagai dan dalam kapasitas Ketua MK. Bahkan sebelum adanya putusan MK No.90 justru terkesan memberikan lampu hijau di ruang publik soal kepemimpinan muda. MKMK juga memberikan penilaian soal proses perubahan RPH yang dianggap cepat dan kilat. Soal putusan MK No.90 yang pernah dicabut dan diajukan lagi. MKMK menilai banyak kejanggalan soal sikap Ketua MK.
Fakta dan amar putusan MKMK (halaman 383) ini yang menjadi kunci dari segala kunci sumber kekacauan nilai etika dan moral hakim MK. Dalam inti amar putusan MKMK yang khusus bagi Ketua MK yaitu "....melakukan pelangggaran berat". Menjatuhkan sanksi "pemberhentian dari jabatan Ketua MK".
Selama dalam masa transisi peralihan ketua MK baru (2x24 jam), maka Ketua MK yang telah dinyatakan berhentikan tidak boleh "mencalonkan diri" dan "dicalonkan". Selain itu, bagi ketua MK "tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan....". Dalam perkara tertentu / PHPU yang nantinya dikhawatirkan akan terjadinya conflict of interest lagi.
Dalam pandangan Penulis, Ketua MK tampak menunjukan sikap berbeda. Baik sebelum, saat dan pasca adanya putusan MK No.90. Ada pun statement yang dihadirkan dalam ruang publik kurang mencerminkan negarawan dalam kapasitas sebagai Ketua MK. Apalagi figur Ketua MK adalah minimal representatif dari sikap kelembagaan MK.Â
Hal menjadi aneh saat menolak mundur saat menghadapi perkara uji materi soal batas umur. Padahal conflict of interest nyata adanya. Ketidakwajaran muncul lagi saat \ sempat tidak ikut dalam sebagian RPH. Akan tetapi, tiba-tiba ikut RPH untuk kasus perkara putusan No.90.