Pada tolak ukur saat dan/atau sebab akibat melahirkan putusan MK yang kontroversial dan di luar nalar hukum pada umumnya menjadi celah bagi MKMK. Apakah MKMK sanksinya bisa menganulir sifat putusan MK?. Secara teori sulit dan tidak bisa. Sifat putusan MK final dan mengikat dalam konstitusi sulit dan tidak bisa dianulir sebatas dari sanksi dari MKMK. Apakah MKMK memiliki kewenangan progresif dan membuat terobosan baru nantinya?.
Penulis :
Saifudin atau Mas Say
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!