Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Timsus Masih Jalan, Insus Akan Ada Vonis?. Ini Nasib Ferdy Sambo!

25 Agustus 2022   01:11 Diperbarui: 25 Agustus 2022   01:20 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.kompas.com

Adanya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Kode Etik Profesi Kepolisian NRI adalah atribusi dari Pasal 34 ayat (3) UU tentang Polri (No. 2 Tahun 2022). Perkap No. 14 Tahun 2011 sebagai rujukan awal hasil dari internal lembaga. Norma hukum dari UU tentang Polri memberikan arahan agar ada aturan kelembagaan internal diatur oleh Polri sendiri. Selain UU tentang Polri juga ada mandat dari PP tentang Pemberhentian dan Disiplin Anggota Polri sejak tahun 2003. Selain itu juga ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Seiring waktu ada sejumlah revisi dan perubahan yang mengatur lebih khusus tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Baru saja diketuk palu pada tanggal 14 Juni 2022 ada Peraturan Kepolisian (Perpol) NRI No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Redaksional judul ada perubahan antara "Perkap" dan "Perpol". Aturan ini akan dijadikan rujukan oleh Insus untuk menindak para anggotanya. Apakah melanggar atau tidak?. Lalu akan dieksekusi oleh Timsus?.

Timsus (Tim Khusus) adalah tim penyidik pada ruang pidana. Insus (Inspektorat Khusus) hanya pada adanya dugaan pelanggaran KEPP saja. Keduanya memiliki hubungan dan irisan tipis terhadap hasilnya. Hasil Insus baru dapat ditindak lanjuti oleh Timsus jika mengarah adanya tindakan pidana. Tidak semua hasil Insus masuk pada ruang pidana. Hanya bentuk disiplin dari internal Polri saja.

Mengawal babak baru versi jilid 2 dari FS juga telah mendapatkan sorotan dari Komisi III DPR sebagai mitra dari Polri. Pada tanggal 22 Agustus 2022 juga telah ada rapat bersama dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Selanjutnya, pada tanggal 24 Agustus 2022 diadakan RDP khusus dengan Kapolri. Ini tentunya hal yang paling ditunggu oleh publik. Apalagi ditayangkan langsung oleh TV. Publik dapat menilai kualitas isi dari RDP tersebut.

Bagi Penulis ada sejumlah catatan dari RDP Komisi III DPR. Secara umum kinerja Kapolri mendapat apresiasi dari para anggota dewan. Walaupun dianggap terlambat. Komisi III DPR sebagai mitra kritis idealnya tidak mengiayakan tanpa memberikan kritikan terhadap Kapolri. Baik secara personal jabatan sebagai Kapolri dan kelembagaan kepolisian. Pandangan dari para anggota baik personal atau fraksi masih terlalu normatif. Kurang tajam. Berbeda halnya saat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Sifat kritisnya dapat terlihat.

Motif dari FS sebenarnya apa?. Dalam pemaparan yang diberikan oleh Kapolri masih menunggu keterangan akhir dari PC sebagai pembanding akan ada perubahan atau tidaknya. Lalu PC akan diperiksa sebagai Tersangka kapan?. Banyak juga anggota dewan yang mempertanyakan soal diagram Konsorsium 303?. Masih dijawab umum dan normatif saja. Tidak membantah atau mengiayakan adanya seperti yang telah tersebar pada ruang publik. Cuma memaparkan hasil penetapan jumlah Tersangka terkait adanya judi online dan darat.

Pertanyaannya adalah?. Diagram tersebut dari internal kepolisian atau dari luar?. Apa tujuannya disebarkan ke ruang publik?. Persoalan benar atau tidaknya?. Valid atau tidaknya ini memang perlu fakta pembanding. Cuma sebagai fakta, oknum dari nama yang tertera  pada diagram tersebut dari Sumut sudah ditetapkan sebagai Tersangka (Apin BK). Lalu kabur ke Singapura. Lalu soal uang yang beredar?. Dianggap hoax tidak benar, karena merupakan uang dari sumber USA. Lalu salah satu Kompolnas dan juga dari salah 1 jurnalis TV membenarkan adanya uang. Lalu seperti apa?. Publik dalam hal ini ada opini yang terbelah.

Hal yang tidak kalah menarik adalah fakta baru juga dilontarkan Kapolri pasca adanya kasus tersebut memang ditemui langsung oleh FS. Cuma Kapolri tidak langsung percaya. Kasus muncul ke publik dan mendapat kritikan keras. Lalu Kapolri baru membentuk Timsus. Jika tidak dapat kritikan publik apa akan ada pendalaman kasus?. Dalam ruang ini patut diapresiasi keberanian Kapolri menindak FS sampai penetapan status Tersangka.

Hasil dari Timsus

Domain Timsus hanya pada ruang pemidanaan dan proses penyidikan untuk menentukan jerat hukum pidana. Timsus diketuai langsung oleh Wakapolri. Secara psikologis masih ideal jendral bintang 3 memeriksa jendral bintang 2. Agar tidak ada keraguan. Hasil secara umum dari Timsus sudah menetapkan 5 status Tersangka termasuk FS dan PC. Jumlah ini tentunya masih akan bertambah mengingat masih banyak proses penyidikan yang berlangsung. Apalagi pasal 55 dan 56 KUHP tentunya pelaku tindak pidana patut diduga banyak. Dengan anasir Pasal 338 dan 340 KUHP. Khusus yang berada pada TKP hampir semua menjadi status Tersangka. Selain di TKP celah pemidanaan masih menunggu tolak ukur adanya obstraction of justice dari Insus.

Vonis dari Insus

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dari Insus rencana akan digelar pada tanggal 25 Agustus 2022. Jumlah yang akan diperiksa oleh Insus ada sekitar 97 orang. Ada 35 yang patut terduga keras melakukan pelanggaran KEPP. Dari sejumlah 35 itu ada beberapa yang telah ditempatkan secara khusus untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu tolak ukurnya apa saja?. Hasil dari sanksi dari Insus apa yang menjadi dasar bagi Timsus agar dapat masuk ranah pidana?. Apa celahnya yang termasuk dalam obstraction of justice saja?. Lalu jika ada anggota Polri yang hanya sebagai korban prank tidak terlibat dalam obstraction of justice?. Apakah juga kena sanksi?. Dalam space ini perlu kehati-hatian dari seluruh tim dari Insus.

KEPP diatur dalam Perpol (No. 7 Tahun 2022) yang sifatnya internal dari kelembagaan. Sanksi terberat adalah PTDH yaitu adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Mungkin dapat dimaklumi dalam kepolisian ada faksi atau kelompok tertentu. Jika faksi non FS pasti menginginkan adanya pemecatan. Berbeda dengan yang mendukung atau loyalis FS. Kinerja dari Insus memang dituntut secara profesional agar tidak terjadi konflik kepentingan. Apalagi ada indikasi adanya pengamanan kelompok tertentu. Kritikan dari IPW agar sidang dapat terbuka itu bagus untuk dipertimbangkan. Biar publik paham dan mengerti.

Akan seperti apa vonis terhadap FS?. Jika kita mencermati secara umum sanksi bagi yang "Terduga Pelanggar" dari KEPP bisa berupa teguran agar meminta maaf baik lisan atau tulisan, pembinaan mental kepribadian, mutasi tugas dan PTDH. Lebih fokus lagi secara umum ada 2 (dua) sanksi yaitu Etika dan Administratif (Pasal 107 Perpol). Jika merujuk dari tingkat pelanggaran yang ada. Apalagi sudah mendapat status Tersangka, idealnya PTDH (Pasal 109 ayat (1) point e Perpol) adalah hal yang paling tepat. Agar dapat dijadikan sebagai warning dan pembenahan internal Polri agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. Akan seperti apa tindakan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam menyikapi ini?. Biasanya setelah ada putusan  yang memiliki kekuatan hukum tetap dijadikan rujukan oleh KKEP dalam sidang untuk memberikan sanksi pada anggota Polri berupa rekomendasi berupa PTDH.

Lalu jika kasus FS ini akan beranikah ambil sikap diskresi dan progresif untuk vonis PTDH pada FS?. Walaupun belum ada putusan hukum tetap karena masih sebagai Tersangka, idealnya dengan adanya pengakuan dari FS sudah dapat digunakan alasan kuat untuk mengeluarkan vonis PTDH. Ini demi menjaga nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam Polri. Jika dari kedinasan tanpa PTDH juga diberikan kesempatan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Apa hal ini diperlukan?.

Institusi Polri secara kelembagaan masih sangat diperlukan. Itu amanah reformasi pasca adanya pemisahan dengan TNI. Lalu momentum ini akan dipergunakan seperti apa?. Bukankah sejumlah kejanggalan dalam internal Polri mulai terlihat?. Ibarat pintu telah dibuka. Jangan sampai ada yang ditutupi lagi. Walau kasus utama ada pada FS. Keberanian Kapolri sangat diperlukan untuk menuntaskan semua itu.

Penulis : Saifudin atau Mas Say

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun