Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Babak Baru, Mengawal Kasus Ferdy Sambo!

16 Agustus 2022   23:33 Diperbarui: 16 Agustus 2022   23:47 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: tangkapan layar kompas.com

Lalu nasib RE? Jika kita telaah dari 4 orang peran Tersangka sampai saat ini. RE bisa saja mendapat pidana paling ringan. Kenapa? Peran serta kecil. Belum tentu ikut dalam delik perencanaan penembakan sampai pembunuhan. Spontanitas mentaati perintah atasan. Apalagi jenjang jabatan masih pada Tamtama fase Bhayangkara Dua.

Delik Hukum Pasal 338 dan 340 jo 55 dan 56 KUHP

Konsep dan delik hukum Pasal 338 dan 340 beda, tapi saling keterkaitan. Adanya keterkaitan adalah jika sudah ada serangkaian peristiwa dan fakta. Semua diungkap dalam persidangan. Memenuhi semua unsur dalam alat bukti dari Pasal 184 KUHP. Dalam pidana adalah pembuktiaan materiil. Saksi kunci dari kesaksian yang terlibat langsung adalah penentu merumuskan dari kedua pasal itu. 

Pasal 338 adalah pembunuhan biasa, Spontanitas. Tanpa ada  perencanaan sebelumnya. Berbeda dengan Pasal 340 harus ada dan wajib memenuhi adanya jeda serta rentang waktu yang menunjukan adanya sebuah perencanaan. Niat, tindakan dan hasil perencanaan harus terbukti secara komulatif. Saling ada hubungan dan keterkaitan.

Jika berbicara konstruksi dari Pasal 55 dan 56 pada intinya pelaku harus dan dipastikan lebih dari satu. Dalam jumlah banyak. Semua pelaku memiliki peran yang berbeda. Mereka seperti garis yang melingkar. Antar pelaku dipastikan punya hubungan kuat. Koordinasi untuk melaksanakan eksekusi terhadap target.

Pada keempat pasal tersebut hasil penyidikan kemudian diterjemahkan oleh Jaksa dan JPU dalam membuat sebuah rumusan. Akan digunakan dalam membuat surat dakwaan sampai tuntutan. Konstruksi dari kejaksaan ini adalah penting dan menentukan kualitas delik dan jerat hukum yang akan digunakan oleh hakim dalam memberikan vonis.

Aktor Intelektual dan Jerat Hukuman

Berdasarkan rangkaian konstruksi hukum dari Pasal 338 dan 340 jo 55 dan 56 KUHP, maka pada Pasal 55 akan dijadikan patokan utama dan pertama untuk menguji jerat hukum pada fase "aktor intelektual". 

Pada BAB V KUHP tentang "Penyertaan Dalam Delik" celah masuk pada aktor utama adalah dari Pasal 55 ayat (1) "....mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan". 

Pelaku utama sebagai aktor intelektual inilah muara dari konstruksi hukumnya. Akan seperti apa hasil penyidikan sekarang?. Terus atas hasil tersebut apa tanggapan dari kejaksaan setelah ada pelimpahan berkas?. Semua masih proses panjang. Jangan sampai ada skenario diatas skenario lagi yang akan mengaburkan kasus aslinya.

Pada pembuktiaan materiil harus merumuskan sebuah rangkaian peristiwa hukum. Keterkaitan dan saling berhubungan. Saksi dari RE adalah paling menentukan. Kesaksiaan tersebut merupakan pemberatan dalam pembuktian materiil dalam persidangan. FS paling muda bintang 2 dalam Polri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun