Ratusan penyidik dan pegawai menolak Ketua KPK terpilih. 2. Potensi kisruh Cicak vs Buaya jilid 4 bakal terjadi. 3. Terjasi konflik kepentingan jika dalam penanganan kasus korupsi.
Lalu idealnya seperti apa?. Apakah upaya pemberantasan korupsi akan melemah?. Belum dapat diambil kesimpulan. Tidak boleh apriori sekarang. Kerja saja belum. Tentunya kita juga tidak boleh justifikasi awal. Akan tetapi, juga tidak ada salahnya perlu kita awasi.Â
Catatan kontoversi sejak awal seleksi sampai terpilihnya bisa menjadi tolak ukur awal akan seperti apa pemberantasan korupsi nanti. Tentunya ini bukan ukuran satu-satunya, masih ada variable lain.Â
Ketua KPK terpilih, idealnya dapat meyakinkan para penyidik dan pegawainya di internal KPK sebagai awal pemberasan internal. Jika internal beres dan clear, maka upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan baik.
Apa pun itu. Mekanisme seleksi sudah terlewati (Pasal 29 dan 30 UU KPK). Publik juga dapat menilai dan terlibat. Kita awasi dan tunggu bersama kinerja KPK periode 2019-2013.Â
Kita kasih kesempatan dulu terkait kontroversi, khususnya muncul dari Ketua KPK sendiri. Pembuktian kinerja nanti sebagai jawaban atas keresahan publik. Kita kawal pemberantasan korupsi sejak lahirnya pimpinan KPK. Lembaga hukum pemberantasan korupsi terpercaya publik adalah KPK. Kita wajib mengawalnya.
Penulis : Saifudin/Mas Say
Akademisi, Praktisi (Constitutional Lawyer), Pakar Muda Hukum Tata Negara, Aktivis, Pegiat demokrasi dan Pegiat anti korupsi (pada "Lembaga Demokrasi Anti Korupsi, DISKUSI")
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H