Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selamat Datang 5 Komisioner KPK, Kontroversi dan Pemberantasan Korupsi!

13 September 2019   21:25 Diperbarui: 13 September 2019   21:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ratusan penyidik dan pegawai menolak Ketua KPK terpilih. 2. Potensi kisruh Cicak vs Buaya jilid 4 bakal terjadi. 3. Terjasi konflik kepentingan jika dalam penanganan kasus korupsi.

Lalu idealnya seperti apa?. Apakah upaya pemberantasan korupsi akan melemah?. Belum dapat diambil kesimpulan. Tidak boleh apriori sekarang. Kerja saja belum. Tentunya kita juga tidak boleh justifikasi awal. Akan tetapi, juga tidak ada salahnya perlu kita awasi. 

Catatan kontoversi sejak awal seleksi sampai terpilihnya bisa menjadi tolak ukur awal akan seperti apa pemberantasan korupsi nanti. Tentunya ini bukan ukuran satu-satunya, masih ada variable lain. 

Ketua KPK terpilih, idealnya dapat meyakinkan para penyidik dan pegawainya di internal KPK sebagai awal pemberasan internal. Jika internal beres dan clear, maka upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan baik.

Apa pun itu. Mekanisme seleksi sudah terlewati (Pasal 29 dan 30 UU KPK). Publik juga dapat menilai dan terlibat. Kita awasi dan tunggu bersama kinerja KPK periode 2019-2013. 

Kita kasih kesempatan dulu terkait kontroversi, khususnya muncul dari Ketua KPK sendiri. Pembuktian kinerja nanti sebagai jawaban atas keresahan publik. Kita kawal pemberantasan korupsi sejak lahirnya pimpinan KPK. Lembaga hukum pemberantasan korupsi terpercaya publik adalah KPK. Kita wajib mengawalnya.

Penulis : Saifudin/Mas Say

Akademisi, Praktisi (Constitutional Lawyer), Pakar Muda Hukum Tata Negara, Aktivis, Pegiat demokrasi dan Pegiat anti korupsi (pada "Lembaga Demokrasi Anti Korupsi, DISKUSI")

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun