Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selamat Datang 5 Komisioner KPK, Kontroversi dan Pemberantasan Korupsi!

13 September 2019   21:25 Diperbarui: 13 September 2019   21:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada dasarnya lembaga adalah baik. Lalu jika masih dipertahankan akankah nanti akan ada kasus Cicak vs Buaya versi ke-4 terjadi lagi?. Ini masih dalam ruang konflik prosedural saja. Semua belum terlambat diatasi saat itu.

PROSES SELEKSI

Konflik kepentingan akan benar teruji (konflik substansial) saat 10 orang berkontestasi di Komisi III DPR untuk jadi 5 orang. Proses ini berlangsung selama 2 hari tanggal 11 dan 12 September 2019. Apakah ukuran Komisi III DPR menerima atau menolaknya?

Apakah yang linear dan 1 frame dengan menerima Revisi UU KPK akan diterima?. (dapat disimak sendiri saat Fit and Proper Test berlangsung). Ini realistis konstruksinya memang seperti itu. 

Ini sebenarnya bukan ukuran terpenting. Wajar saja DPR adalah lembaga politik, akan mengambil kebijakan yang sejalan dengan kehendak mereka. Idealnya ukuran utamanya adalah menggali secara detail tentang integritas dan moralitas dari masing-masing Capim KPK. Bukan setuju dan tidaknya Revisi UU KPK.

Itu semua sudah berakhir. Setelah proses 2 hari, tanggal 12 September 2019 malam langsung diadakan pemilihan. Musyawarah deadlock. Akhirnya disepakati dengan voting. Ada 2 tahap. Voting ke-1 memilih 5 komisioner dengan suara terbanyak. Voting ke-2 memilih Ketua KPK. 

Ada 56 suara pemilih. Pada voting ke-1 terpilih 5 orang (Firli Bahuri (Polri): 56 suara, Alexander Marwata (KPK): 53 suara, Nurul Ghufron (Dosen): 51 suara, Nawawi Pomolango (Hakim): 50 suara dan Lili Pintauli Siregar (Advokat): 44 suara). Tanpa voting lagi, langsung aklamasi dan musyawarah ditetapkan Ketua KPK adalah Firli Bahuri.

ANTARA KONTROVERSI DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Kritikan keras dari publik bahkan dari internal KPK tertuju pada Ketua KPK terpilih sekarang?. Kenapa justru malah terpilih dengan suara mutlak?. Bahkan kritikan muncul sejak awal proses seleksi. Terjadi resistensi publik. 

Indikasi dan stigma memang ada titipan dari Polri muncul. Sekarang terbukti. Apakah linear dengan kritikan publik?. Ini faktanya. Ada dampak buruk, dalam pandangan saya yaitu 1. Ketua KPK akan menimbulkan konflik internal di KPK. 

Apalagi penyidik dan pegawainya pun sempat menolak. Bahkan saat proses uji kelayakan berlangsung, KPK umumkan terjadi pelanggaran etik dari Ketua KPK terpilih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun