Sedikit flash back, sekitar 348 pendaftar Capim KPK jilid 5. Ada 192 (Lolos Administrasi), 104 (Uji Kompetensi ke-1), 48 (Uji Kompetensi ke-2).Â
Setelah melalui beberapa tahapan tanggal 30 Agustus 2019 diumumkan 10 orang terpilih dari 20 (Uji Profile Assestment) yang telah melakukan test akhir wawancara (27 Agustus 2019).Â
Diserahkan pada Presiden (2 September 2019). Sebelum diserahkan pada Presiden publik punya hak untuk menilai. Khususnya saat pasca Profile Assestment. Inilah peran dan celah publik.
EMBRIO KONTROVERSI PUBLIK
Ada 10 orang yang sebelum berada di tangan Presiden, terkesan didominasi oleh Polri. Setelah 10 orang ini hampir merata dari semua instansi. Dari unsur KPK, Polri, Jaksa, Advokat, Hakim, 2 Dosen, 2 PNS dan 1 Auditor.Â
Saat itulah bola panas ada di tangan Presiden. Lalu apakah Presiden berhak mencoret atau mengganti?. Dalam pandangan saya, ketika dalam acara diskusi atau menjawab pertanyaan dari berbagai pihak. Saya katakan bisa. Apa alasannya?. UU KPK dan Keppres No.54 Tahun 2019 tentang Pansel Capim KPK. Itulah celah Hak Prerogatif Presiden melekat dengan sendirinya. Bersifat inhern.
Sangat rasional memang bahwa KPK linear dengan posisi Presiden sebagai quasi eksekutif. Bahkan posisi Presiden juga pernah dikuatkan dengan putusan MK No.36/PUU-XV/2017.Â
Ini juga legitimasi, Presiden harus menjadi garda terdepan dapam pemberantasan korupsi. Caranya seperti apa? Misalkan, ada 2 orang yang dianggap Presiden memiliki catatan buruk dan setelah mempertimbangkan masukan publik?. Presiden berhak mengganti. Pergantian tersebut tetap melalui Pansel Capim KPK dengan mencari 2 nama lagi.Â
Presiden tidak bisa mengganti dengan sistem penunjukan nama pengganti di luar dari Pansel Capim KPK. Â Alhasil, 10 orang tersebut tetap diterima dan bola panas diserahkan pada DPR. Tanggal 5 September 2019 Presiden resmi menyerahkan.
Terjadinya conflict of interest muncul saat polemik LHKPN. Dilanjut 4 orang Polri (terbanyak)?. Adakah titipan?. Bukan persolan dari Polri/Jaksa atau yang lain. Soalnya adalah pada integritas dalam pemberantasan korupsi.Â
Jejak rekam dalam pemberantasan korupsi. UU KPK tidak mengatur penyidik independent secara jelas. Bukan persoalan lembaganya, tapi personalnya. Oknumnya.Â