Untuk SPM I Â kenaikannya 18, 40%. Sedangkan SPM gol IIA sebesar 16,50% dan SPM IIB sebesar 18,10%.Â
Naiknya cukai rokok ini dimaksudnya pula untuk mendukung kampanye anti rokok. Diharapkan masyarakat mengurangi konsumsi rokok untuk mendukung kampanye lingkungan yang sehat.
Jadi?
Jkt, 050221
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!