Sejauh yang kita tangkap dari penjelasan Menkeu berkaitan dengan penerbitan PMK no.06/PMK.03/2021 adalah dalam rangka penyederhanaan pemungutan pajak.Â
Pajak pulsa, paket perdana, voucher dan token listrik hanya sampai tingkat distributor. Tidak sampai ke pedagang pengecer. Artinya konsumen tidak terbebani pajak pertambahan nilai.
Kenapa masyarakat ramai?
Biasalah. Masyarakat khawatir akan terjadi multiflier effect dari beleid yang dikeluarkan Kemenkeu. Pemungutan pajak atas obyek pajak dimaksud sebenernya sudah lama ada. Hanya saja masyarakat tidak ngeh selama ini.
Cukai Hasil Tembakau Naik
Terkandung pula dalam PMK 06/PMK.p3/2021 adalah adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau yang lebih dikenal dengan Cukai Rokok.
Entah masyarakat belum ngeh juga atau kura-kuradalam peragu. Nyatanya masyarakat belum banyak yang mempersoalkannya.Â
Padahal rerata besaran kenaikannya mencapai 12,5%. Pun konsumsi masyarakat atas rokok lebih besar dari pemakaian pulsa setiap harinya.
Obyek yang terkena cukai rokok ini adalah SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM (Sigarer Kretek Mesin). Dikecualikan dari aturan ini adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Dikutip dari beberapa sumber berita. Besaran kenaikan SKM golongan I sebesar 16, 90%; SKM gol IIA sebesar 13,80% dan SKM gol IIB sebesar 15,40%.
Untuk SPM I Â kenaikannya 18, 40%. Sedangkan SPM gol IIA sebesar 16,50% dan SPM IIB sebesar 18,10%.Â
Naiknya cukai rokok ini dimaksudnya pula untuk mendukung kampanye anti rokok. Diharapkan masyarakat mengurangi konsumsi rokok untuk mendukung kampanye lingkungan yang sehat.
Jadi?
Jkt, 050221
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H