Harapannya tentu saja apabila situasi sudah memasuki masa new normal e-sertikat yang terkumpul dapat menambah portopolio pengembangan diri yang bersangkutan. Â Dapat menjadi modal naik pangkat atau jabatan.
Benarkah?
Yang harus diingat setiap dokumen pengembangan diri yang dapat dijadikan pemenuhan syarat promosi jabatan tentu ada syarat dan ketentuannya. Misalkan kalo PNS sertifikatnya yang diakui adalah sertifikat dari suatu kegiatan yang pelaksanaannya minimal setara 32 jam. Nah lho.
Jadi, e-sertifikat yang kegiatannya hanya 1 atau 2 jam itu gunanya untuk apa??
Jkt, 160620
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H