Rutinkan Kegiatan TURBA ( Turun Kebawah )  atau Blusukan  Instansi di bawah Kementerian Agama Republik IndonesiaÂ
Turun kebawah merupakan kegiatan yang dapat memecahkan segala persoalan sosial, terutama dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada warga masyarakat tentang  bahaya berita hoak. Semua pemimpin  akan tahu kondisi reel  keberagaman kepeahaman masyarakat dalam membaca berita dan menganalisa sebuah berita, yang kadang beritanya membuat kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Kebingungan dan perbedaan pemahaman perspektif  dalam  sebuah isu tertentu inilah, yang nantinya sebagai pemicu perpecahan dan  perdebatan.
Akan tetapi sebuah isu atau berita tersebut di klarifikasi oleh  pihak yang berwenang  terutama para pemimpin kementerian di tingkat masing-masing, maka akan terjadi sebuah pemahaman bersama, sehingga tidak lagi da perdebatan, dan yang lebih utama adalah masyarakat akan sadar ketika ada berita , masyarakat akan memverifikasi sendiri asal usul berita tersebut apakah benar atau hoaak. Â
Pengertian Mediasi atau Mediator dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 tidak jauh berbeda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli resolusi konflik. Namun, pengertian ini menekankan pada satu aspek penting yang mana mediator proaktif mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Permasalahan.
Dalam hal ini Kemenag  harus mampu menemukan alternatif-alternatif  penyelesaian suatu Permaslahan. Ia tidak hanya terikat dan terfokus pada apa yang dimiliki oleh para pihak dalam penyelesaian  Permasalahan  mereka. Â
Kemenag  harus mampu menawarkan solusi lain ketika para pihak tidak lagi memiliki alternative penyelesaian permasalahan , atau para pihak sudah mengalami kesulitan atau bahkan terhenti (deadlock) dalam penyelesaian sengketa mereka.
Di sinilah peran penting Kemenag  sebagai pihak ketiga yang netral dalam membantu penyelesaian  permaslahn . Oleh karenanya, Kemenag  harus memiliki sejumlah lembaga atau Pansus yang di buat kementerian  yang bertugas  memfasilitasi dan membantu  para pihak dalam penyelesaian sengketa permaslahan sosial keagamaan.
Dari  ketiga Program yang di paparkan oleh penulis seandainya jadi Menteri Agama  dalam mengantisipasi  berita hoak di media sosial, tentunya bukan merupakan solusi yang terbaik, melainkan sebuah wacana yang perlu di lihat dan di kaji secara mendalam.
Berita hoak itu ibarat bola salju yang kecil dari ujung bukit, jika bola salju ini semakin besar, maka akan menggelinding ke bawah dan menenggelamkan di bawahnya, artinya kalau berita-berita hoak di media sosial itu di biarkan bebas, dan tidak ada sangsi hokum yang jelas, maka 20 tahun kemudian yang terjadi bangsa ini akan pecah dan saling mengahancurkan satu sama lain, tidak memandang jabatan, golongan suku dan bahkan agama, yang penting bagi mereka adalah mencapai tujuan.
Terakhir, mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Amin...