Mohon tunggu...
M Asrori
M Asrori Mohon Tunggu... Nelayan - ganteng

patah hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbedaan Maqhasid Syariah dengan Maqashid Al-Qur'an

18 Oktober 2022   21:42 Diperbarui: 18 Oktober 2022   21:55 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PERBEDAAN ANTARA MAQHASID AL QUR'AN DENGAN MAQHASID SYARIAH

Muhammad Asrori 3120037

Masrori2210@gmail.com

Kehidupan sehari-hari yang di lakukan oleh manusia terdapat banyak sekali lika likunya. Dan kebanyakan dari manusia itu sendiri tidak paham akan maksud dia hidup. Maka penting bagi manusia mengetahui hakikat tujuan hidup yang di lakukan. Di dalam beragama juga terdapat tujuan yang ingin dicapa. 

Agama Islam contohnya yang istilahnya tidak asing lagi yaitu maqashid syariah. Istilah tersebut sering di dengar oleh para muslim maupun muslimah namun dan sudah menjadi rahasia umum bahwasanya maqashid syariah adalah tujuan tujuan agama Islam bagi manusia. Istilah yang hampir sama kata nya namun berbeda esensi nya yang ditemukan ketika kita mempelajari Al Qur'an, yaitu istilah maqashid Al Qur'an. 

Sejatinya sama halnya maqashid syariah yang artinya merupakan tujuan tujuan agama, maqashid Al Qur'an sama yaitu tujuan-tujuan dari Al Qur'an itu sendiri. Lalu dimanakah letak perbedaan antara maqashid syariah dengan maqashid Al Qur'an yang Al Qur'an sendiri merupakan sumber hukum syariat agama.

Maqhasid Al-Qur'an menurut Muhammad Bushiri (2019:1) dalam Maqashid al-Qur'an adalah istilah yang menjelaskan tujuan -tujuan universal dari seluruh ayat-ayat al-Qur'an, karena kemungkinan Allah menurunkan al-Qur'an ke muka bumi hampa dari maksud dan tujuan.

Dalam karyanya Jawhir Al-Qurn. Dalam buku ini, al-Ghazali berpendapat (1999:23) tujuan akhir wahyunya adalah Al-Qur'an adalah menyeru hamba kepada Tuhan Yang Maha Esa. KemudianI mengklasifikasikan Maqasid al-Qurn menjadi enam bagian. 

Tiga hal itu Yang pertama adalah pusat dan prinsip utama dan tiga berikutnya Merupakan pelengkap atau pelengkap. Keenam ini pertama, Menjelaskan hakikat, hakikat, dan perbuatan Allah SWT. 

Kedua, Jelaskan Jalan lurus yang harus ditempuh menuju Allah swt. Ketiga, Penjelasan Tentang kehidupan di hari kiamat. Empat, menjelaskan kondisi orang yang taat Kepada Allah, seperti para Nabi, orang-orang yang saleh. Dan juga menjelaskan Allah swt memperlakukan mereka dengan baik dan menjelaskan kondisi masyarakatnya yang mendurhakai Allah seperti Fir'aun, orang-orang kafir, dan siksaan Yang Tuhan berikan kepada mereka. 

Lima, Penyangkalan kesalahan Argumen orang-orang kafir, dengan mengungkapkan kebenaran dan juga Mengungkapkan kebodohan mereka. Enam, Hal-hal yang diperlukan dalam perjalanan menuju Allah swt yang termasuk bekal menuju Allah swt.

Maqhasid syariah menurut pemaparan yang di berikan oleh Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan maqhasid syari'ah dengan(1986:1017)

Makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syari'at dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.

Menurut Muhammad Ma'shum dan kawan-kawan ( 2000:549), ada lima bentuk maqashid syariah. Lima bentuk ini disebut juga sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Masing-masing bentuk ini memiliki dua pembagian, yaitu dari segi wujud atau penjagaan dan dari segi 'adam atau pencegahan. Lima bentuk maqashid syariah ini adalah maqashid syariah sebagai pelindung agama, pelindung jiwa, pelindung pikiran, pelindung harta, dan pelindung keturunan.

Dapat dipahami bahwasanya perbedaan utama antara Maqashid Syariah dengan Maqashid Al-Qur'an adalah objek utama yang dikaji, satu sisi Maqhasid syari'ah mengkaji tujuan utama dalam beragama sedangkan disisi lain Maqhasid Al-Qur'an tujuan utamanya adalah menyingkap tujuan dari ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan oleh Allah dengan tidak terpaku pada makna tekstual ayat. Perbedaan lain terletak pada bentuk Maqashid Syariah dengan Maqashid Al-Qur'an itu sendiri.

Sumber :

Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, terjemahan Saefullah Masum dkk (Cet VI; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000),

[Abu Hmidi al-Ghazli, Kitb Jawhir al-Qurn, (Lebanon : Dr Ihy al-Ulm al-Dn,1411 H

Az-Zuhaili.Ushul al-Fiqh al-Islami, cet.ke-1 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986)

Bushiri, M. (2019). Tafsir Al-Qur'n Dengan Pendekatan Maqshid Al-Qur'n Perspektif Thaha Jabir Al-'Alwani. Tafsere, 7(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun