Maqhasid syariah menurut pemaparan yang di berikan oleh Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan maqhasid syari'ah dengan(1986:1017)
Makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syari'at dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.
Menurut Muhammad Ma'shum dan kawan-kawan ( 2000:549), ada lima bentuk maqashid syariah. Lima bentuk ini disebut juga sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah. Masing-masing bentuk ini memiliki dua pembagian, yaitu dari segi wujud atau penjagaan dan dari segi 'adam atau pencegahan. Lima bentuk maqashid syariah ini adalah maqashid syariah sebagai pelindung agama, pelindung jiwa, pelindung pikiran, pelindung harta, dan pelindung keturunan.
Dapat dipahami bahwasanya perbedaan utama antara Maqashid Syariah dengan Maqashid Al-Qur'an adalah objek utama yang dikaji, satu sisi Maqhasid syari'ah mengkaji tujuan utama dalam beragama sedangkan disisi lain Maqhasid Al-Qur'an tujuan utamanya adalah menyingkap tujuan dari ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan oleh Allah dengan tidak terpaku pada makna tekstual ayat. Perbedaan lain terletak pada bentuk Maqashid Syariah dengan Maqashid Al-Qur'an itu sendiri.
Sumber :
Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, terjemahan Saefullah Masum dkk (Cet VI; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000),
[Abu Hmidi al-Ghazli, Kitb Jawhir al-Qurn, (Lebanon : Dr Ihy al-Ulm al-Dn,1411 H
Az-Zuhaili.Ushul al-Fiqh al-Islami, cet.ke-1 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986)
Bushiri, M. (2019). Tafsir Al-Qur'n Dengan Pendekatan Maqshid Al-Qur'n Perspektif Thaha Jabir Al-'Alwani. Tafsere, 7(1).