MENGURUS BPHTB DAN VALIDASINYA
Persyaratan BPHTB:
- Isi formulir /blanko yang dikeluarkan  oleh Bapenda setempat.
- Surat kuasa jika  poengurusan dikuasakan kepada salah satu ahli waris atau notaris
- Salinan KTP dan KK Â seluruh ahli waris
- Suket ahli waris (dilegalisir  kecamatan)
- SPPT PBB terakhir dan bukti lunas
- Bukti lunas 5 tahun terakhir PBB
- Salinan sertifikat rumah.
Saat mengurus BPHTB ,  ahli waris dapat mengajukan  Pedrmohonan Pengurangan ,, p[rosesnya bisa 2 sampai 3 minggu.
RUMUS BPHTB=(NJOP-300.000.000)5%
Nantinya jika sudah mendapat keringanan, keluar angka yang harus dibayar.  Untuk Kota Bandung, bayarnya di Bank Jabar. Keluar kwitansi , yang nantinya diperlukan untuk mengurus Validasi. Dokumen yang  ada  dibuat fotocopy , lalu di masukkan lagi ke loket Bapenda, menunggu Validasi selesai sekitar 1 hari kerja.
Validasi inilah yang nanti digunakan untuk melengkapi dokumen ke BPN.
Ada satu catatan, bahwa setiap pemerintah daerah , kota atau  kabupaten, memiliki cara dan menejemen masing-masing.  Sebagai contoh, untuk Kota Jakarta , bisa full melakukan BPHTB lewat online.
MENGURUS Â BALIK NAMA WARIS KE BPN
Persyaratan yang harus dilengkapi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani  pemohon/kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Salinan KK dan KTP
- Sertipikat asli yang akan dibalik nama
- Akte wasiat notariel (jika ada wasiat)
- Salinan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti lunas
- Surat/akta kematian almarhum
- Penyerahan bukti SSPD BPHTB yang telah diverifikasi Kantor Dinas Pajak setempat (Kota Bandung) dan bukti lunas pajak dari Bank.
- Peta Zona Nilai tanah .
Pengalaman pribadi mengurus sendiri,ke BPN, Â membutuhkan waktu total 4 minggu hari kerja. Karena ada tambahan waktu sertipikat harus ada pemekaran. Pasalnya ada perubahan kecamatan. Untuk pemekaran ini , harus ada surat pengantar dari RT RW dan kelurahan. Â Jadi harus banyak wara wiri.
Karena  masih berkesinambungan ke perpindahan hak dari seluruh ahli waris kepada satu saja ahli waris, ada proses lebih rumit lagi. Yakni pengurusan BPHTB dan APHB, mau tidak mau harus memanfaatkan jasa notaris. Tidak saya jelaskan  di sini, karena lumayan  panjang.  Mirip jual beli jadinya. Ada pajak lain selain BPHTB yang lumayan mahal, yakni PPH  yang aharus dibayarkan ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.  Belum lagi jasa notaris.