Melengkapi  Dokumen
Berdasarkan pengalaman , saya introspeksi diri. Harusnya sebelum mengurus paspor tak ada salahnya datangi dulu kantor imigrasi. Baca semua pengumuman sosialisasi yang tertulis di temboknya. Siapa tahu ada hal yang kita belum paham.
Lalu catat secara detail kelengkapan data yang diperlukan. Termasuk ada hal-hal khusus yang mesti diurus:
- Jika nama akte kelahiran beda dengan KTP /KK atau ada yang disingkat. Seperti yang saya alami , maka buat dulu surat pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan
- Jika nama hanya 2 patah kata, coba tanyakan ke petugas resmi , apa yang harus kita lakukan.
Ini dia  dokumen yang harus di bawa:
- KTP asli dan fotocopyannya , Harus E – KTP. Kalau tidak  punya E-KTP, harus  buat dulu Suket (Surat Keterangan) untuk keperluan mengurus paspor, yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan dan kecamatan (domisili pengurus paspor).
- Kartu keluarga asli dan fotocopyannya. Tidak boleh draft, harus kartu keluarganya.
- Akte kelahiran asli dan fotocopyannya.
- Buku Nikah asli .
- Surat rekomendasi  dari travel biro perjalanan haji.
- Surat keterangan dari Kelurahan yang dilegalisir Kecamatan , jika nama di KTP dan KK ada yang disingkat.
Dokumen di atas sesuai tujuan saya mengurus paspor. Akan tetapi ada  dokumen-dokumen tambahan  lain  yang harus diurus seperti  untuk anak sekolah yang akan memperkuat team sepak bola di luar negeri, atau melanjutkan kuliah. Selalu ada persyaratan tambahan.
Sekedar  saran saya, mampirlah dulu ke kantor Imigrasi di saat  tidak terburu-buru. Jadi jelas  dokumen yang harus di bawa. Jangan sampai harus bolak- balik mulai dari nol lagi esok harinya gegara ada dokumen yang tak lengkap.
Kita semua  tidak mau waktu dan enerji  terkuras . Karena pada setiap waktu yang terbuang ada produktifitas berharga yang hilang .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H