Mohon tunggu...
Novita Putri Sari
Novita Putri Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu

18 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:19 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Pengaturan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2020 menjadi langkah penting dalam merespons perkembangan kendaraan ramah lingkungan. Meskipun secara prinsip mendukung pengurangan emisi dan transisi ke kendaraan listrik, implementasi peraturan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum dan pengawasan di lapangan. Kurangnya sanksi tegas serta ketidakjelasan aturan tanggung jawab hukum menjadi kendala dalam memastikan keselamatan pengguna sepeda listrik dan masyarakat umum. Untuk mencapai tujuan kebijakan ini, diperlukan perbaikan regulasi, peningkatan edukasi, serta pengawasan yang ketat guna menjaga ketertiban di jalan raya dan mendukung transportasi berkelanjutan.

Dengan kebutuhan terhadap penggunaan sepeda listrik semakin hari semakin meningkat dijalan raya maupun digunakan oleh anak dibawah umur, hal ini menjadi suatu hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam melakukan revisi terhadap aturan penggunaan sepeda listrik di masyarakat. Konsekuensi terhadap ketidak jelasan kedudukan hukum sepeda listrik berbuntut juga terhadap ketidak jelasan hak dan kewajiban bagi penggunanya dalam menggunakan sepeda listrik di Indonesia. Berkenaan dengan kewajiban dilarangnya sepeda listrik digunakan oleh anak dibawah umur sudah dipublikasikan di daerah Kalimantan Selatan sebelumnya, dapat ditindak lanjuti memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemberlakuan hukum atas pengoperasian sepeda di jalan raya.

Saran

Pengkajian lebih lanjut terhadap peraturan sepeda listrik untuk diputuskan bahwa sepeda listrik termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor dimana peraturan tentang sepeda listrik saat ini rentan dinilai kekosongan hukum sehingga perlu untuk melakukan pengkajian ulang yang menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan penggunanya. Pemerintah sudah seharusnya mengeluarkan peraturan khusus untuk sepeda listrik mengenai tanggung jawab hukum bagi penggunanya, agar tidak ada ketimpangan, karena untuk kendaraan bermotor sudah ada peraturannya yang ada di dalam pasal 234 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun