Mohon tunggu...
Novita Putri Sari
Novita Putri Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah

Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu

18 Oktober 2024   00:12 Diperbarui: 18 Oktober 2024   00:19 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstract

In the regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number PM 45 of 2020, electric bicycles are designated as certain vehicles with electric motor drives which must be operated in special lanes and by users aged at least 12 years, and accompanied by an adult. However, although these regulations regulate lanes, areas and age of users, there are no provisions regarding sanctions for violators. This creates a legal vacuum and increases potential safety risks, especially because many electric bicycle users are children and often operate on roads without following existing regulations. This vacuum is also exacerbated by the lack of regulations that touch on the legal responsibility aspects of electric bicycle users, as well as the absence of sanctions for lane violations and user age. This research was conducted using a qualitative method using a literature approach to review existing regulations and assess their implementation in supporting the development of environmentally friendly vehicles and maintaining road safety. Even though PM 45 of 2020 has the potential to support sustainable transportation, weak implementation in law enforcement and supervision in the field is still a major obstacle. On the other hand, the use of electric bicycles that do not comply with regulations disrupts public transportation, causes irregularities on roads, and increases the risk of accidents.

Abstrak 

Dalam peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik yang harus dioperasikan di lajur khusus dan oleh pengguna berusia minimal 12 tahun, serta didampingi orang dewasa. Namun, meskipun peraturan tersebut mengatur lajur, kawasan, dan usia pengguna, belum ada ketentuan terkait sanksi bagi pelanggar. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dan meningkatkan potensi risiko keselamatan, terutama karena banyak pengguna sepeda listrik yang adalah anak-anak dan sering kali beroperasi di jalan raya tanpa mengikuti aturan yang ada. Kekosongan ini juga diperparah oleh kurangnya regulasi yang menyentuh aspek tanggung jawab hukum pengguna sepeda listrik, serta tidak adanya sanksi bagi pelanggaran jalur dan usia pengguna. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan literatur untuk meninjau peraturan-peraturan yang ada dan menilai implementasinya dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan serta menjaga keselamatan di jalan raya. Meskipun PM 45 Tahun 2020 berpotensi mendukung transportasi berkelanjutan, implementasi yang lemah dalam penegakan hukum dan pengawasan di lapangan masih menjadi kendala besar. Di sisi lain, penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai peraturan mengganggu transportasi umum, menciptakan ketidakteraturan di jalan raya, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pendahuluan

Maraknya penggunaan sepeda listrik di Indonesia yang mulai terlihat berkembang membuat penggunaannya memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat luas. Ada yang mendukung dengan tujuan penghematan, namun tak sedikit yang mengkritisi karena penggunaanya yang lebih banyak anak-anak hingga mengancam keselamatan. Belum lagi adanya sejumlah penggunanya yang melenggang bebas di jalan raya tanpa mengindahkan sejumlah peraturan yang ada. Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik disebutkan Kendaraan Tertentu termasuk Sepeda Listrik bisa dioperasikan pada lajur khusus yaitu lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Listrik dan penggunaannya hanya di Kawasan tertentu dan juga disebutkan dalam peraturan tersebut pengguna Sepeda Listrik berusia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa, namun tidak memperkecil resiko keselamatan pengguna jalan lain.

Meskipun adanya Peraturan yang mengatur mengenai Lajur, Kawasan, Usia Minimal mengenai Sepeda Listrik, tetapi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik tidak ada mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut yang membuat masyakat masih semena-mena menggunakan sepeda listrik yang menimbulkan berbagai macam resiko. Di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun belum ada mengatur mengenai Peraturan maupun sanksi mengenai sepeda listrik. Dipantau di Medsos, sudah mulai mengkhawatirkan. Dikarenakan membahayakan pengendara lain, maupun pengendara sepeda listrik itu sendiri. Apalagi, banyak yang menggunakan di jalan raya merupakan anak-anak, ujar Febpry Graha Utama, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banjarmasin. Namun sebenarnya sudah ada aturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tidak adanya revisi tambahan ataupun regulasi terbaru mengenai Sepeda Listrik Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang belum dapat mengklasifikasikan sepeda listrik dalam golongan kendaraan berdasarkan UndangUndang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kurangnya aturan tanggung jawab hukum maupun sanksi dan persyaratan khusus mengatur tentang pelanggar pemakai dibawah umur maupun bagi pelanggar jalur Kawasan yang menyebabkan Kekosongan Hukum.

Rumusan masalah

Apakah sepeda listrik termasuk dalam golongan kendaraan tidak bermotor sesuai ketentuan Undang-Undang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun