Mohon tunggu...
Muhammad Eko Purwanto
Muhammad Eko Purwanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum

Yang kusadari selama ini, bahwa menjadi seorang ilmuan adalah manusia yang mau dan mampu menenggelamkan diri pada apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran. Dan, menjadi ilmuan harus siap hidup dalam kesunyian kepentingan, kesunyian dalam hasrat-hasrat politik dan ekonomi, maupun kesunyian dalam berbagai ambisi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kepastian Hukum dalam Negara Hukum

19 Agustus 2023   22:53 Diperbarui: 19 Agustus 2023   22:57 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dok. Pribadi. 

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Kepastian hukum adalah prinsip hukum yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara. Prinsip ini memiliki peran utama untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi semua orang dalam masyarakat. 

Kepastian hukum dapat didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap individu dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan tindakan tertentu. Prinsip ini mencakup beberapa aspek, seperti: kejelasan, keterbukaan, dan keadilan dalam penerapan hukum.

Dalam konteks hukum, terdapat beberapa teori yang berhubungan dengan konsepsi kepastian hukum. Tulisan ini, akan menguraikan pentingnya kepastian hukum dalam sistem hukum suatu negara, dengan terlebih dulu membahas beberapa teori utama dari kepastian hukum, yaitu: teori positivisme hukum, teori legalisme, dan teori konstitusionalisme. 

Teori Positivisme Hukum


Teori positivisme hukum merupakan teori yang menganggap hukum sebagai suatu aturan yang harus diikuti oleh setiap anggota masyarakat, tanpa memperhatikan aspek moral atau etika. 

Menurut teori ini, hukum haruslah terlepas dari nilai-nilai subjektif dan hanya berfokus pada norma-norma yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Dalam teori ini, kepastian hukum penting karena hukum harus memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Teori Legalisme

Berbeda dengan positivisme hukum, teori legalisme menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan hukum. Menurut teori ini, hukum haruslah adil dan tidak boleh sewenang-wenang dalam memutuskan suatu persengketaan. 

Dalam teori legalisme, kepastian hukum penting karena hukum harus memberikan jaminan perlindungan hukum yang sama bagi setiap individu, tanpa adanya diskriminasi atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya kepastian hukum, setiap individu akan merasa aman dan terlindungi dalam berurusan dengan hukum.

Teori Konstitusionalisme

Teori konstitusionalisme menekankan pentingnya keberadaan konstitusi sebagai landasan hukum yang harus diikuti oleh pemerintah dan warga negara. Konstitusi merupakan dokumen hukum yang berisi prinsip-prinsip dasar negara, termasuk hak-hak asasi warga negara dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Teori ini menganggap bahwa kepastian hukum dapat terjamin jika konstitusi dihormati dan diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam penerapan hukum.

Dari beberapa teori diatas, maka kepastian hukum menjadi sangat penting dalam sistem hukum suatu negara, antara lain :

  • Menciptakan keadilan dan perlindungan hukum yang sama bagi semua individu. Dengan adanya kepastian hukum, setiap individu akan mendapatkan jaminan bahwa hak-haknya akan dihormati dan perlakuan yang adil dalam berurusan dengan hukum.
  • Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Para investor akan merasa aman untuk berinvestasi dalam suatu negara jika mereka yakin bahwa hukum dan peraturan yang ada akan ditegakkan dengan baik. Kepastian hukum memastikan bahwa setiap pelaku usaha akan mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak akan ada perubahan kebijakan secara sewenang-wenang.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum. Kepastian hukum menciptakan stabilitas dan kredibilitas dalam sistem hukum suatu negara. Dengan terjaminnya kepastian hukum, masyarakat akan merasa yakin bahwa pemerintah dan lembaga hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Mencegah terjadinya konflik sosial. Kepastian hukum dapat menghindarkan masyarakat dari konflik sosial yang mungkin timbul akibat adanya ketidakadilan, diskriminasi, atau ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Dengan adanya hukum yang jelas dan dapat dipahami oleh semua orang, konflik dan keraguan akan dapat dihindari.

Dampak Kepastian Hukum 

Kepastian hukum merujuk pada keadaan di mana hukum dan peraturan yang berlaku jelas, dapat diakses, dan konsisten. Pentingnya kepastian hukum dalam suatu negara memiliki dampak yang signifikan dalam mengembangkan masyarakat yang memiliki stabilitas dan berkeadilan. Berikut adalah tinjauan tentang dampak kepastian hukum bagi suatu negara, antara lain:

Kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang stabil dan dapat diprediksi dalam suatu negara. Ketika hukum dan peraturan yang berlaku jelas dan dapat diandalkan, investor akan merasa lebih aman untuk melakukan investasi jangka panjang. Pendiri usaha baru akan termotivasi untuk memulai bisnis mereka tanpa takut akan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan mereka. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

  • Membangun Kepentingan Publik dan Kepercayaan Masyarakat

Kepastian hukum memperkuat kepentingan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum yang berlaku. Ketika hukum dan peraturan diterapkan dengan konsisten, transparansi dan keadilan akan terwujud. Ini akan memberikan jaminan dan rasa aman bagi masyarakat bahwa keputusan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah merupakan keputusan yang adil dan berkeadilan. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat hubungan antara negara dengan masyarakatnya.

  • Melindungi Hak Asasi Manusia

Kepastian hukum adalah jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan individu. Dengan adanya hukum yang berlaku jelas dan dapat diandalkan, individu memiliki kepastian bahwa hak-hak mereka akan dihormati dan dilindungi. Kepastian hukum memastikan bahwa individu tidak akan dikenai pidana atau perlakuan yang sewenang-wenang. Dalam hal ini, hukum berperan penting sebagai instrumen dalam memastikan keadilan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang.

Kepastian hukum memungkinkan sistem peradilan berjalan secara efektif dan efisien. Ketika hukum dan peraturan yang berlaku jelas dan tegas, proses peradilan dapat berjalan lebih lancar dan produktif. Para hakim, pengacara, dan pihak terkait lainnya akan memiliki kerangka acuan yang jelas untuk mengambil keputusan dan melaksanakan proses peradilan. Ini akan mengurangi ketidakpastian, pemborosan waktu, dan biaya yang terkait dengan proses hukum.

Kepastian hukum juga berkontribusi dalam memberikan stabilitas politik dan sosial dalam suatu negara. Ketika hukum dan peraturan yang berlaku dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, konflik dan ketegangan sosial dapat dikurangi. Keberadaan hukum yang adil dan berkeadilan membangun kerangka kerja yang dapat diakui oleh semua pihak, sehingga konflik antarindividu dan kelompok dapat dapat ditangani dengan cara yang terstruktur dan damai.

Jadi, kepastian hukum memiliki dampak yang signifikan bagi suatu negara. Hal ini mencakup mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, membangun kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat, melindungi hak asasi manusia, meningkatkan efisiensi sistem peradilan, dan mendukung stabilitas politik dan sosial. Oleh karena itu, penting bagi suatu negara untuk membangun sistem hukum yang jelas, dapat diandalkan, dan berkeadilan dalam upaya mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Wallahu A'lamu Bishshawwab.

Bekasi, 19 Agustus 2023.

Referensi:

1.    Saltzburg, Stephen A. (2012). "Legal Certainty". Reference Manual on Scientific Evidence. Federal Judicial Center. hlm. 8--13.

2.    Sari, Irene Rini Demi. (2008). "Certainty principle in law". Jurnal Hukum Bisnis. 2 (1): 49--57.

3.    Colbran, Stephen (1997). "Legal Certainty in the CISG". Chicago-Kent Law Review. 72 (1): 130--132.

4.    Chiba, Masaji (1981). "The Principle of Legal Certainty in EC Law". European Law Review. 6 (3): 327--335.

5.    Aarnio, Aulis (2006). "Methodology of legal science weighed between the demands of the scientific standards and the demand of legal certainty". Rechtstheorie (in bahasa Inggris). 35 (3): 329--360.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun