Mohon tunggu...
Muhammad Eko Purwanto
Muhammad Eko Purwanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum

Yang kusadari selama ini, bahwa menjadi seorang ilmuan adalah manusia yang mau dan mampu menenggelamkan diri pada apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran. Dan, menjadi ilmuan harus siap hidup dalam kesunyian kepentingan, kesunyian dalam hasrat-hasrat politik dan ekonomi, maupun kesunyian dalam berbagai ambisi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kepastian Hukum dalam Negara Hukum

19 Agustus 2023   22:53 Diperbarui: 19 Agustus 2023   22:57 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dok. Pribadi. 

Bekasi, 19 Agustus 2023.

Referensi:

1.    Saltzburg, Stephen A. (2012). "Legal Certainty". Reference Manual on Scientific Evidence. Federal Judicial Center. hlm. 8--13.

2.    Sari, Irene Rini Demi. (2008). "Certainty principle in law". Jurnal Hukum Bisnis. 2 (1): 49--57.

3.    Colbran, Stephen (1997). "Legal Certainty in the CISG". Chicago-Kent Law Review. 72 (1): 130--132.

4.    Chiba, Masaji (1981). "The Principle of Legal Certainty in EC Law". European Law Review. 6 (3): 327--335.

5.    Aarnio, Aulis (2006). "Methodology of legal science weighed between the demands of the scientific standards and the demand of legal certainty". Rechtstheorie (in bahasa Inggris). 35 (3): 329--360.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun