Mohon tunggu...
Muhammad Eko Purwanto
Muhammad Eko Purwanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum

Yang kusadari selama ini, bahwa menjadi seorang ilmuan adalah manusia yang mau dan mampu menenggelamkan diri pada apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran. Dan, menjadi ilmuan harus siap hidup dalam kesunyian kepentingan, kesunyian dalam hasrat-hasrat politik dan ekonomi, maupun kesunyian dalam berbagai ambisi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemikiran dan Konsepsi Hukum Thomas Aquinas

19 Agustus 2023   20:18 Diperbarui: 19 Agustus 2023   20:42 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh. Muhammad Eko Purwanto

Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog abad ke-13 yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang keadilan. Dalam perspektifnya, keadilan memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Menurut Aquinas, keadilan adalah salah satu dari empat kardinal virtues atau kebajikan utama bersama dengan keberanian, bijaksana, dan puasa. Keadilan memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat serta hubungan antarmanusia. Aquinas mengartikan keadilan sebagai kebajikan yang mendorong individu untuk memberikan hak dan kewajiban yang sesuai kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Aquinas mengemukakan bahwa ada dua jenis keadilan yang penting, yakni: keadilan umum (general justice) dan keadilan khusus (special justice). Keadilan umum menunjuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara umum dan abadi, sedangkan keadilan khusus berhubungan dengan pelaksanaan dan penggunaan hukum dalam kasus-kasus spesifik.

Dalam pendekatan Aquinas terhadap keadilan, ia menyoroti tiga elemen penting yang harus ada dalam setiap bentuk keadilan. Pertama adalah elemen kepastian hukum (legal certainty), yang mengharuskan hukum yang ada untuk menjadi jelas dan dapat dipahami secara luas oleh semua orang. Kedua adalah elemen proporsionalitas (proportionality), yang menyiratkan bahwa sanksi atau imbalan yang diberikan harus sebanding dengan pelanggaran atau kebaikan yang dilakukan. Ketiga adalah elemen solidaritas (solidarity), yang menekankan hubungan sosial dan tanggung jawab yang harus ada di antara anggota masyarakat.

Aquinas juga memahami keadilan sebagai suatu tindakan yang diilhami oleh kasih sayang (charity) yang diterjemahkan dalam kepatuhan dan penghargaan terhadap kebutuhan dan hak-hak semua orang. Dalam pandangan Aquinas, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya karena adanya kewajiban atau takut akan hukuman, tetapi juga karena adanya cinta dan keprihatinan yang timbul dari hubungan yang kuat dengan sesama manusia.

Pentingnya keadilan dalam pandangan Aquinas bukan hanya terbatas pada hukum manusia, tetapi juga terhubung dengan hukum alam dan hukum Ilahi. Ia berpendapat bahwa keadilan adalah prinsip dasar yang mengatur alam semesta dan tindakan Tuhan. Oleh karena itu, keadilan yang diterapkan dalam dunia manusia seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang ada dalam hukum alam dan hukum ilahi.

Jadi, pandangan Aquinas tentang keadilan memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat. Keadilan adalah landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dirasakan oleh individu dalam masyarakat. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang Aquinas ajukan, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang adil, seimbang, dan berkeadilan dalam hubungan antarmanusia serta dengan alam semesta secara keseluruhan.

Biografi dan Pemikiran Hukum

Thomas Aquinas adalah seorang teolog, filsuf, dan cendekiawan abad ke-13 yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan pemikiran hukum dan keadilan dalam tradisi Kristen. Lahir pada tahun 1225 di Roccasecca, Italia, Aquinas tumbuh dalam keluarga bangsawan yang memiliki harapan besar padanya.

Aquinas memasuki Ordo Dominikan dan melanjutkan pendidikannya di Universitas Paris, tempat ia menjadi murid dari Albertus Magnus, seorang teolog terkenal pada era tersebut. Di bawah pengaruhnya, Aquinas mulai mengembangkan kependetaannya secara filosofis dan teologis.

Salah satu karya paling terkenal dari Aquinas adalah "Summa Theologica", yang dianggap sebagai karya monumental di bidang teologi Kristen. Dalam karya ini, Aquinas merumuskan pemikiran hukum dan keadilan yang menjadi dasar pemikiran hukum abad pertengahan.

Aquinas mengembangkan konsep hukum alam (natural law), yaitu: pandangan bahwa hukum akan hadir di alam semesta ini dan terkait dengan prinsip-prinsip dasar etika yang mengatur manusia. Hukum alam dianggap memiliki otoritas yang lebih tinggi dari hukum positif (positive law) yang dibuat oleh manusia, dan merupakan sumber utama bagi hukum dan keadilan yang adil.

Menurut Aquinas, hukum harus berdasarkan pada kebenaran objektif yang ditemukan dalam hukum alam. Hukum yang adil adalah hukum yang berlandaskan pada keadilan, yaitu: memberikan kepada setiap individu hak dan kewajiban yang sesuai dengan hakikatnya sebagai manusia. Keadilan ini memerlukan proporsionalitas, yaitu bahwa sanksi atau imbalan yang diberikan harus seimbang dengan pelanggaran atau kebaikan yang dilakukan.

Konsep keadilan menurut Aquinas juga terhubung dengan konsep solidaritas sosial dan kasih sayang (charity). Keadilan bukan hanya tentang memberikan hak dan kewajiban yang sesuai, tetapi juga tentang mengasihi dan peduli terhadap kebutuhan sesama manusia. Dalam pandangannya, hukum yang adil harus melayani kepentingan umum dan mempromosikan kesejahteraan bersama.

Pemikiran paling revolusioner dari Aquinas adalah, bahwa keadilan tidak hanya terbatas pada hubungan manusia, tetapi juga terkait dengan hubungannya dengan Tuhan. Menurutnya, ada tanggung jawab moral yang harus kita penuhi terhadap Tuhan, dan hukum harus mencerminkan kehendak-Nya. Dalam hal ini, hukum alam dan hukum Tuhan menjadi dasar yang memandu hukum manusia.

Thomas Aquinas meninggal pada tahun 1274, tetapi pemikirannya tentang hukum dan keadilan terus mempengaruhi pemikir hukum dan filsafat abad-abad berikutnya. Pemikiran Aquinas menekankan pentingnya keadilan dan hukum yang adil dalam membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Kontribusinya yang luas dalam bidang hukum dan teologi masih dihargai dan dipelajari hingga saat ini.

Teori dan Konsepsi

Thomas Aquinas adalah seorang filosof dan teolog yang hidup pada abad ke-13. Pemikiran dan konsepsi hukum yang diemban Aquinas memberikan sumbangan penting dalam pengembangan teori hukum pada masa itu. Dalam pandangannya, hukum adalah instrumen yang penting dalam mencapai keadilan dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

Aquinas merumuskan konsep hukum alam (natural law). Bagi Aquinas, hukum alam adalah hukum yang inheren dalam alam semesta, yang diturunkan dari Tuhan dan terungkap melalui akal manusia. Hukum alam digambarkan sebagai kebenaran obyektif yang mengatur tindakan manusia dan bersifat universal serta abadi.

Menurut Aquinas, hukum alam yang universal dan abadi bertentangan dengan hukum positif (positive law) yang berlaku secara lokal dan berubah-ubah. Hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan sosial dan mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Hukum positif harus selaras dengan prinsip-prinsip hukum alam untuk dapat dianggap adil dan berkeadilan.

Aquinas percaya bahwa sumber keadilan dan kewajiban moral adalah Tuhan. Karena itu, hukum alam adalah wujud dari kehendak Tuhan yang diungkapkan melalui akal manusia. Hukum alam ditemukan melalui pemikiran rasional dan pemahaman moral yang mendalam. Oleh karena itu, hukum yang adil dan berkeadilan harus didasarkan pada kebenaran objektif yang meliputi prinsip-prinsip hukum alam.

Lebih lanjut, Aquinas juga mengemukakan bahwa hukum yang adil harus mengikuti prinsip proporsionalitas. Ini berarti bahwa sanksi atau imbalan yang diberikan harus sebanding dengan pelanggaran atau kebaikan yang dilakukan seseorang. Konsep proporsionalitas ini memastikan bahwa hukum tidak memberikan hukuman yang berlebihan atau memberikan imbalan yang tidak sesuai dengan perbuatannya.

Aquinas mengaitkan konsepsi hukumnya dengan moralitas dan etika. Baginya, hukum yang adil bukanlah hanya sekadar peraturan yang ditetapkan, tetapi juga mencerminkan prinsip kasih sayang (charity) dan hubungan sosial yang baik. Hukum harus memberikan perlindungan bagi warga masyarakat dan mempromosikan kesejahteraan bersama. Ini berarti bahwa hukum harus melibatkan konteks sosial, ekonomi, dan politik dalam upaya mencapai keadilan yang lebih luas.

Pandangannya tentang hukum,  Aquinas menyatakan bahwa hubungan manusia dengan Tuhan juga memiliki keterkaitan dengan konsep hukum. Menurutnya, manusia memiliki tanggung jawab moral terhadap Tuhan, dan hukum yang adil harus mencerminkan kehendak-Nya. Oleh karena itu, hukum manusia seharusnya selaras dengan hukum alam dan hukum Tuhan, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip moral yang dihasilkan dari hubungan manusia dengan Tuhan.

Jadi, pada akhirnya, teori dan konsepsi hukum Thomas Aquinas memperlihatkan pemahaman kompleks tentang hukum dan keadilan. Pemikirannya yang berakar pada hukum alam, keadilan, proporsionalitas, dan moralitas memberikan kontribusi penting dalam pengembangan pemikiran hukum pada masanya. Konsepsi hukum Aquinas menggarisbawahi pentingnya prinsip hukum alam, hubungan dengan Tuhan, dan harmoni sosial dalam mencapai keadilan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Wallahu A'lamu Bishshawwab.

Bekasi, 19 Agustus 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun