Mohon tunggu...
Muhammad Eko Purwanto
Muhammad Eko Purwanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Program S3 Ilmu Hukum

Yang kusadari selama ini, bahwa menjadi seorang ilmuan adalah manusia yang mau dan mampu menenggelamkan diri pada apa yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran. Dan, menjadi ilmuan harus siap hidup dalam kesunyian kepentingan, kesunyian dalam hasrat-hasrat politik dan ekonomi, maupun kesunyian dalam berbagai ambisi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemikiran dan Konsepsi Hukum Thomas Aquinas

19 Agustus 2023   20:18 Diperbarui: 19 Agustus 2023   20:42 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu karya paling terkenal dari Aquinas adalah "Summa Theologica", yang dianggap sebagai karya monumental di bidang teologi Kristen. Dalam karya ini, Aquinas merumuskan pemikiran hukum dan keadilan yang menjadi dasar pemikiran hukum abad pertengahan.

Aquinas mengembangkan konsep hukum alam (natural law), yaitu: pandangan bahwa hukum akan hadir di alam semesta ini dan terkait dengan prinsip-prinsip dasar etika yang mengatur manusia. Hukum alam dianggap memiliki otoritas yang lebih tinggi dari hukum positif (positive law) yang dibuat oleh manusia, dan merupakan sumber utama bagi hukum dan keadilan yang adil.

Menurut Aquinas, hukum harus berdasarkan pada kebenaran objektif yang ditemukan dalam hukum alam. Hukum yang adil adalah hukum yang berlandaskan pada keadilan, yaitu: memberikan kepada setiap individu hak dan kewajiban yang sesuai dengan hakikatnya sebagai manusia. Keadilan ini memerlukan proporsionalitas, yaitu bahwa sanksi atau imbalan yang diberikan harus seimbang dengan pelanggaran atau kebaikan yang dilakukan.

Konsep keadilan menurut Aquinas juga terhubung dengan konsep solidaritas sosial dan kasih sayang (charity). Keadilan bukan hanya tentang memberikan hak dan kewajiban yang sesuai, tetapi juga tentang mengasihi dan peduli terhadap kebutuhan sesama manusia. Dalam pandangannya, hukum yang adil harus melayani kepentingan umum dan mempromosikan kesejahteraan bersama.

Pemikiran paling revolusioner dari Aquinas adalah, bahwa keadilan tidak hanya terbatas pada hubungan manusia, tetapi juga terkait dengan hubungannya dengan Tuhan. Menurutnya, ada tanggung jawab moral yang harus kita penuhi terhadap Tuhan, dan hukum harus mencerminkan kehendak-Nya. Dalam hal ini, hukum alam dan hukum Tuhan menjadi dasar yang memandu hukum manusia.

Thomas Aquinas meninggal pada tahun 1274, tetapi pemikirannya tentang hukum dan keadilan terus mempengaruhi pemikir hukum dan filsafat abad-abad berikutnya. Pemikiran Aquinas menekankan pentingnya keadilan dan hukum yang adil dalam membangun masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Kontribusinya yang luas dalam bidang hukum dan teologi masih dihargai dan dipelajari hingga saat ini.

Teori dan Konsepsi

Thomas Aquinas adalah seorang filosof dan teolog yang hidup pada abad ke-13. Pemikiran dan konsepsi hukum yang diemban Aquinas memberikan sumbangan penting dalam pengembangan teori hukum pada masa itu. Dalam pandangannya, hukum adalah instrumen yang penting dalam mencapai keadilan dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

Aquinas merumuskan konsep hukum alam (natural law). Bagi Aquinas, hukum alam adalah hukum yang inheren dalam alam semesta, yang diturunkan dari Tuhan dan terungkap melalui akal manusia. Hukum alam digambarkan sebagai kebenaran obyektif yang mengatur tindakan manusia dan bersifat universal serta abadi.

Menurut Aquinas, hukum alam yang universal dan abadi bertentangan dengan hukum positif (positive law) yang berlaku secara lokal dan berubah-ubah. Hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan sosial dan mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Hukum positif harus selaras dengan prinsip-prinsip hukum alam untuk dapat dianggap adil dan berkeadilan.

Aquinas percaya bahwa sumber keadilan dan kewajiban moral adalah Tuhan. Karena itu, hukum alam adalah wujud dari kehendak Tuhan yang diungkapkan melalui akal manusia. Hukum alam ditemukan melalui pemikiran rasional dan pemahaman moral yang mendalam. Oleh karena itu, hukum yang adil dan berkeadilan harus didasarkan pada kebenaran objektif yang meliputi prinsip-prinsip hukum alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun