Lebih lanjut, Aquinas juga mengemukakan bahwa hukum yang adil harus mengikuti prinsip proporsionalitas. Ini berarti bahwa sanksi atau imbalan yang diberikan harus sebanding dengan pelanggaran atau kebaikan yang dilakukan seseorang. Konsep proporsionalitas ini memastikan bahwa hukum tidak memberikan hukuman yang berlebihan atau memberikan imbalan yang tidak sesuai dengan perbuatannya.
Aquinas mengaitkan konsepsi hukumnya dengan moralitas dan etika. Baginya, hukum yang adil bukanlah hanya sekadar peraturan yang ditetapkan, tetapi juga mencerminkan prinsip kasih sayang (charity) dan hubungan sosial yang baik. Hukum harus memberikan perlindungan bagi warga masyarakat dan mempromosikan kesejahteraan bersama. Ini berarti bahwa hukum harus melibatkan konteks sosial, ekonomi, dan politik dalam upaya mencapai keadilan yang lebih luas.
Pandangannya tentang hukum, Â Aquinas menyatakan bahwa hubungan manusia dengan Tuhan juga memiliki keterkaitan dengan konsep hukum. Menurutnya, manusia memiliki tanggung jawab moral terhadap Tuhan, dan hukum yang adil harus mencerminkan kehendak-Nya. Oleh karena itu, hukum manusia seharusnya selaras dengan hukum alam dan hukum Tuhan, dan mengintegrasikan prinsip-prinsip moral yang dihasilkan dari hubungan manusia dengan Tuhan.
Jadi, pada akhirnya, teori dan konsepsi hukum Thomas Aquinas memperlihatkan pemahaman kompleks tentang hukum dan keadilan. Pemikirannya yang berakar pada hukum alam, keadilan, proporsionalitas, dan moralitas memberikan kontribusi penting dalam pengembangan pemikiran hukum pada masanya. Konsepsi hukum Aquinas menggarisbawahi pentingnya prinsip hukum alam, hubungan dengan Tuhan, dan harmoni sosial dalam mencapai keadilan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Wallahu A'lamu Bishshawwab.
Bekasi, 19 Agustus 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H