Mohon tunggu...
Andi Nur Baumassepe
Andi Nur Baumassepe Mohon Tunggu... Dosen - Adalah seorang dosen, konsultas bisnis Manajemen dan Peneliti

berkecimpung dalam dunia konsultan bisnis dan manajemen, serta pengajar di Universitas Hasanuddin. Membantu korporasidan startup series A dalam scale up bisnis, pengembangan bisnis model dan matching investor skema Private equity. Membantu pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam pengembangan ekosistem kewirausahaan dan dunia Industri. Silahkan kontak baumassepe@fe.unhas.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dunia Usaha Diambang Kepailitan, Akankah?

2 November 2020   14:46 Diperbarui: 3 November 2020   20:54 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: doktor hukum.com

Semua pelaku usaha kembali dibuat kalang kabut. Apakah usaha tersebut bertindak sebagai  supplier, vendor, investor, keagenan atau mitra kerja semua mulai tertekan masalah cashflow. Perusahaan  yang butuh uang mulai menggunakan "hak" nya untuk mendaftarkan kepengadilan niaga agar "si pengutang lekas membanyar". Semua mulai menempuh perkara pengadilan dengan pasal wanprestasi, dan mengajukan PPKPU, bila tidak terpenuhi maka mengajukan pailit.

Tentu perkara sengketa bisnis seperti PPKPU dan pailit bukan suatu hal yang baik didengar walaupun dijamin dalam Undang Undang khususnya dalam Undang Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat  

Bila pailit otomatis perusahaan berhenti beroperasi, nasib karyawannya tentu tidak akan jelas. Terjadi pemutusan hubungan kerja, kembali bertambahnya pengangguran. Utang-utang tersebut belum tentu lekas terbayar, mengingat untuk kondisi sekarang ini menjual aset jaminan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain itu pendapatan daerah juga akan berkurang karena banyak perusahaan yang tidak lagi membanyarkan pajak usahanya.

Dunia usaha hendaknya menahan diri dulu untuk saling mengajukan diri untuk memperkarakan rekan usahanya kepengadilan niaga, apalagi untuk pengaduan kepailitan usaha. Amat disayangkan juga bila Perbankan juga ikut-ikut dalam hajatan pailit ini. Ini sama seperti menggali kuburan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun