Semua pelaku usaha kembali dibuat kalang kabut. Apakah usaha tersebut bertindak sebagai  supplier, vendor, investor, keagenan atau mitra kerja semua mulai tertekan masalah cashflow. Perusahaan  yang butuh uang mulai menggunakan "hak" nya untuk mendaftarkan kepengadilan niaga agar "si pengutang lekas membanyar". Semua mulai menempuh perkara pengadilan dengan pasal wanprestasi, dan mengajukan PPKPU, bila tidak terpenuhi maka mengajukan pailit.
Tentu perkara sengketa bisnis seperti PPKPU dan pailit bukan suatu hal yang baik didengar walaupun dijamin dalam Undang Undang khususnya dalam Undang Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dapat Â
Bila pailit otomatis perusahaan berhenti beroperasi, nasib karyawannya tentu tidak akan jelas. Terjadi pemutusan hubungan kerja, kembali bertambahnya pengangguran. Utang-utang tersebut belum tentu lekas terbayar, mengingat untuk kondisi sekarang ini menjual aset jaminan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain itu pendapatan daerah juga akan berkurang karena banyak perusahaan yang tidak lagi membanyarkan pajak usahanya.
Dunia usaha hendaknya menahan diri dulu untuk saling mengajukan diri untuk memperkarakan rekan usahanya kepengadilan niaga, apalagi untuk pengaduan kepailitan usaha. Amat disayangkan juga bila Perbankan juga ikut-ikut dalam hajatan pailit ini. Ini sama seperti menggali kuburan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H