"Corona Virus 19 tidak hanya menyerang kesehatan dan menyebabkan kematian  masyarakat, kini perusahaan besar (baca korporasi) pun sudah mulai banyak terkena imbas, ujung-ujungnya berakibat pailit, akankah ini terjadi?"
Kini tidak terasa sudah masuk bulan November, sejak akhir bulan februari yang mana pemerintah menyatakan kasus pertama positif di negara kita. Namun hingga kini tidak ada kata pasti kapan Covid 19 ini akan meninggalkan negara kita, atau berkurang jumlahnya.
Pandemi ini mulai membuyarkan optimisme perusahaan yang dibuat ditahun 2019. Kini banyak perusahan mengalami kesulitan usaha.
Hal ini bisa di lihat dari banyak pemberitaan media terhadap kasus-kasus PPKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan  pempailitan perusahaan mulai marak. Bisnis.com (30/9) hingga pertengahan bulan september tahun ini sudah 451 perkasus terdaftar di Pengadilan Negeri se- Jakarta. Data dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan terjadi lonjakan 50% kasus PPKPU dan Pailit di tanah air selama masa pandemi ini.
Perusahaan yang di gugat kebanyakan yang bergerak di sektor properti, konstruksi, pertambangan dan sektor ritel dan beberapa sektor lainya yang terdampak dari badai covid 19. Sebut saja PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Trans Retail Indonesia, dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Ini adalah perusahaan-perusahaan emiten yang terdaftar di Bursa Efek.Â
Belum lagi perusahaan kecil yang tidak diliput oleh banyak media. Terakhir juga yang membuat kita heboh salah satu perusahaan berdomisili di Makasar, digugat senilai Rp 7 trilyun oleh salah satu Bank Asing menjadi perhatian serius bagi kita bersama.
Apakah ini sebagai tanda perekonomian Indonesia masuk resisi atau depresi? Â Ataukah ini hanya suatu perkara umum dalam bisnis yang sering marak terjadi dimasa krisis? Lalu bilamana pesta gugat menggugat terus berlanjut potensi kerugian apa yang bakal muncul? Bagaimana pengaruh pada perekonomian di daerah ini?
Mencermati kasus-kasus maraknya PPKPU dan Pailit, didasari kesulitan likuiditas. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ternyata berdampak pada cash flow perusahaan. Kendalam terbesar dunia usaha adalah kesulitan dalam mengelola "cash flow" mereka. Pemasukan sudah tidak seimbang lagi dengan pengeluaran.Â
Likuiditas dalam terminologi manajemen keuangan sebagai kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka pendek. Biasa di ditunjukan dengan rasio Likuiditas jenis lancar dihitung dengan membagi total aset lancar dengan total kewajiban lancar.
Perusahaan agar tetap bertahan lebih memilih tidak membayar dan menghindari tagihan-tagihan dari supplier, vendor atau pun tagihan utang perbankan. Ini dilakukan agar perusahaan masih bisa membayar gaji pegawai dan operasional perusahaan. Syukur-syukur dalam 3 (tiga) bulan kedepan perekonomian dan aktifitas bisnis kembali normal. Namun kenyataan tidak! Â Virus corona tidak kunjung reda, pemerintah malah kembali berlakukan PSBB, gelombang kedua dari pandemi justru terjadi!