Mohon tunggu...
Nico Aditia
Nico Aditia Mohon Tunggu... Penulis - menulis dan berbagi ide

komen untuk komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Strategis dan Tantangan Prahum

13 November 2018   10:54 Diperbarui: 13 November 2018   11:37 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rentan karena kualitas output yang dihasilkan oleh pranata humas harus setara dengan kualitas output yang dihasilkan pejabat struktural dalam skema editing berjenjang. Sementara itu, hubungan kerja pranata humas dalam pelaksanaan kerjanya bukan bersifat struktur melainkan kolektif kolegial. 

Output maupun produk yang dihasilkan tidak memerlukan persetujuan dari prahum yang lain. Prahum dimungkinkan untuk menghasilkan produk dan menyampaikan ke atasan langsung. Hal inilah yang kemudian sumber letak kerentanan tersebut. Proses editing terhadap output yang dihasilkan prahum bisa menjadi sangat minim.

MENGAPA RENTAN

Prahum sebagai profesi layaknya dokter memang memandang individu prahum sebagai seorang profesional. Namun demikian, berbeda dengan profesi dokter yang harus menempuh pendidikan dalam kurun waktu yang lama untuk bisa menyandang profesi dokter, proses untuk masuk dalam profesi prahum relatif lebih mudah. 

Tidak ada pendidikan khusus. Proses untuk dapat beralih profesi dari staf atau pejabat struktural menjadi prahum dinamakan alih jabatan. Untuk dapat lulus pada alih jabatan, calon prahum harus mampu menunjukkan bukti kegiatan atau output yang pernah dihasilkan. 

Dari bukti dan output ditambah dengan latar pendidikan kemudian dinilai menggunakan sistem angka kredit. Apabila angka kredit memenuhi standar yang ditetapkan maka yang calon prahum dapat lolos dan diterima dalam profesi prahum. Selanjutnya, pada awal profesi, prahum wajib mengikuti pendidikan dan latihan terkait dengan kepranatahumasan yg diselenggarakan oleh kominfo.

Proses beralih profesi bukan hanya alih jabatan saja, beberapa waktu ini terdapat program yang dinamakan dengan inpassing. Melalui inpassing, calon prahum tidak perlu untuk mengumpulkan bukti dan output kehumasan. 

Calon prahum hanya melakukan seleksi administratif, kemudian ikut ujian tertulis dan wawancara. Apabila lolos seleksi dan ujian, calon prahum dapat langsung diangkat menjadi prahum. Hal ini jelas berbeda dengan alih jabatan karena pada awal masa profesi prahum tidak diberikan pendidikan dan latihan kehumasan. 

Dalam skema inspassing, calon prahum yang lulus uji kompetensi dan selesai dilantik, bisa langsung bekerja di organisasinya masing-masing dengan jaket yang baru.

Tantangan muncul ketika prahum harus menghasilkan output atau produk dengan proses editing yang minim. Dengan latar pendidikan yang tidak ketat, membuat citra profesional prahum menjadi pertaruhan. 

Reputasi prahum menjadi pertaruhan apabila produk yang dihasilkan prahum dibawah standar. Dan jika hal ini terus terjadi, bukan tidak mungkin profesi ini menjadi hilang marwahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun