Sebagaimana dilansir oleh kompas.com bahwa kenaikan BPJS sebagaimana Isi Perpres adalah :
"Di Pasal 34 di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bunyi pasal 34 poin B menjelaskan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Perpres Nomor 64 tahun 2020 juga menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020"
Kalau dilihat besarannya sebenarnya tak terlalu besar. Tapi walaupun kenaikannya tidak seberapa dibandingkan dengan keperluan lain semisal rokok, reaksi masyarakat terlihat cukup berlebihan.
Bahkan urusan kesehatan semacam ini menjadi bahan untuk menjelek-jelekkan kinerja pemerintah terutama Presiden Jokowi.
Alasan utama iuran  BPJS dinaikkan sebagaimana dilansir kompas.com adalah untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Tapi sebenarnya sikap tamak dan berlebihan dari diri manusia itu memang terkadang jadi dilema. Jangankan iuran BPJS, iuran RT yang jelas untuk keperluan lingkungan saja sudah meradang. Padahal naiknya juga tidak seberapa dan manfaatnya jelas untuk warga.
Saya pernah dapat cerita dari seorang sesepuh yang beberapa waktu lalu menjalani perawatan kesehatan dengan biaya BPJS, beliau bilang, BPJS adalah cara bergotong royong menanggung biaya sakit secara bersama-sama dan bergiliran.Â
Bukan untuk mengharap sakit, tapi untuk menjaga bila suatu saat terkena sakit segera ada solusi biayanya.