Kedua, Kepemilikan tanah
Tanah adalah harta pusaka yang melambangkan harga diri, apalagi tanah itu berupa tanah warisan, harus dipertahankan, sehingga tidak ada orang lain yang berani merebut, dan menguasai, sehingga terlepas kepemilikannya.
Harta warisan tanah disebut sebagai tanah wutah getih (tumpah darah), Â sebagai tempat seseorang dilahirkan. Oleh karena tak boleh ada orang lain yang menguasai.
Dalam pengertian secara luas,  tanah  bisa diartikan sebagai tanah pribadi,  tanah warisan orang tua,  tanah milik nenek moyang atau para pendahulu,  bahkan wilayah bangsa dan negara dalam arti teritorial secara nasional.
Baca juga: Arti Penting Kerja Sama Pertahanan Negara
Maka bila ada orang lain yang  bermaksud menguasai walaupun hanya sanyari (sejengkal) bumi tetap harus dipertahankan.
Ungkapan sanyari bumi terkait dengan semangat kebanggaan atas tanah yang dimiliki. Sebagaimana perempuan, tanah adalah simbol harga diri  yang  harus dijaga dan dipertahankan,  dan jangan sampai ada orang asing yang menguasai secara tidak sah.
Pasca digaungkan proklamasi 1945 para pejuang berkorban jiwa dan raga untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Perjuangan para pahlawan dalam menjaga kedaulatan  tumpah darah Indonesia menjadikan kita bisa menikmati kemerdekaan sampai saat ini.
Pada masa ini muncul berbagai gerakan separatis di berbagai tempat yang  intinya ingin merongrong  NKRI,  mengganggu kedaulatan rakyat Indonesia.
Dan inilah yang harus kita hadapi dengan semangat sadumuk bathuk sanyari bumi direwangi tohpati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H