Selain itu Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar mentaati regulasi dan protokol keamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona yaitu dengan social distancing.
Social distancing berarti menjaga jarak antar manusia dengan menghindari pertemuan besar atau kerumunan. Idealnya, seseorang yang menerapkan social distancing menjaga jarak dengan orang lain dengan radius enam kaki atau dua meter.
Dengan melakukan social distancing, kita sebaiknya tidak bepergian ke pusat perbelanjaan, bioskop, atau stadion olahraga.
Social distancing juga diterapkan dengan membatalkan acara yang dapat menarik perhatian banyak orang. Penerapan hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyebaran penyakit.
Namun demikian kita diharuskan untuk tetap tenang, jangan panik namun tetap waspada dan jangan lupa berdoa Kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa agar kita senantiasa diberikan kesehatan,keselamatan dan terhindar dari virus corona serta semoga virus corona segera sirna dari bumi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H