Guru yang ajuan calon peserta pretes pog dalam jabatan tahun 2019 sudah disetujui oleh admin LPMP mulai tanggal 9 November 2019 sudah bisa mengunduh dan mencetak  surat pengantar pretes melalui laman SIM PKB.  Yang sudah bisa mencetak tandanya seperti gambar diatas, sudah muncul menu unduh dan jadwal serta lokasi tes.Â
Saat ini belum semua guru bisa mengunduh surat pengantar ujian seleksi, hanya akun sim pkb yang sudah muncul unduh saja. Saya sendiri mencoba membuka beberapa akun milik teman ada yang sudah muncul dan ada yang belum muncul.
Surat Pengantar Ujian Seleksi PPG 2019 ini nanti diserahkan pada panitia penyelenggara sebagai bukti bahwa kita adalah peserta dengan menunjukkan KTP asli.
Jadi bapak dan ibu guru yang sudah muncul menu unduh segera unduh dan cetak. Caranya login pada akun sim pkb masing-masing lalu pada menu anda dijadwalkan mengikutibujian seleksi pilih Unduh.Â
Bisa menggunakan handphone anda untuk mengunduhnya, pilih save pdf dan simpan. Pindah hasil unduh tersebut pada Laptop anda, lalu cetak dengan printer.Â
Paling mudah memang dengan menggunakan laptop langsung saat mengunduh surat pengantar pretes ini, dengan menggunakan laptop anda bisa langsung cetak printer yang tersambung.
Baca NUPTK Harapan Guru Baru, ini cara usulnya
Jangan lupa dibawa surat pengantar ini saat hari H pretes dengan syarat lainnya yang ditentukan oleh panita penyelenggara Dinas Pendidikan Kota anda.
Perlu anda ketahui juga untuk menjadi peserta pretes ppg tahun 2019 harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh sistem yang sudah muncul pada akun sim pkb. Tahun 2019 ini peserta yang boleh mendaftar antara lain guru tetap pns, non pns dan gty.Â
Guru memiliki NUPTK, Memiliki ijasah linear sesuai mapel ppg dan maksimal TMT mengajar per 31 Desember 2019. Jika sudah memenuhi syarat tersebut guru bisa melanjutkan mendaftar dengan mengunggah bukti berupa file ijasah sarjana yang linear dan SK Awal dan akhir pada kolom yang disediakan SIM PKB.Â
Jika sudah dicek admin LPMP, syarat ajuan calon peserta pretes pog ini bisa dinyatakan diterima, ditolak perbaikan dan ditolak permanen.Â
Jika ditolak perbaikan, maka calon peserta upload ulang berkas yang diminta sampai pada tanggal 5 November 2019 batas yang telah ditentukan.Â
Baca Punya SK Kepala Dinas Tapi Belum Bisa Daftar Pretes PPG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H