Jika sudah dicek admin LPMP, syarat ajuan calon peserta pretes pog ini bisa dinyatakan diterima, ditolak perbaikan dan ditolak permanen.Â
Jika ditolak perbaikan, maka calon peserta upload ulang berkas yang diminta sampai pada tanggal 5 November 2019 batas yang telah ditentukan.Â
Baca Punya SK Kepala Dinas Tapi Belum Bisa Daftar Pretes PPG
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI