Tugas Kemendikbud berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kenenterian Pendidikan dan Kebudayaan urusan pendidikan tinggi  kembali dibawah kemendikbud. Tugas Kemendikbud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah pendidikan tingi dan pendidikan masyarakat serta pengelolaan kebudayaan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Unit kerja di Eselon I Kemendikbud terdiri dariÂ
a. Sekretaris Jendral
b. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Â Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direkttoral Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan
f. Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pemngetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
g. Direktorat Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
h. Â Direktorat Jendral Kebudayaan
i. Inspektorat Jendral
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
k. Badan Penelitian dan Pengembangan
Dalam pekerjaannnya Mendikbud dibantu lima staf ahli yaitu 1. staf ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; 2. Staf Ahli Hubugan Pusat dan Daerah; 3. Â Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; 4. Â Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Staf Ahli Bidang Akademik.
Baca NUPTK Jadi Harapan Guru Baru
Mendikbud baru bapak Nadiem Makarim melanjutkan pekerjaan dari Pak Muhadjir Efendy sebagai mendikbud dan dan Bapak Mohamad Nasir sebagai Menristekdikti pada Kabinet Kerja. Semoga Pendidikan di Indonesia semakin maju dibawah kepeminpinan Bapak Nadiem Makarim yang dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019 yang lalu.
Baca Mau Jadi Guru Simpel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H