Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tugas Mendikbud Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019

3 November 2019   23:28 Diperbarui: 3 November 2019   23:42 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: screenshot www.kemdikbud.go.id

j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

k. Badan Penelitian dan Pengembangan

Dalam pekerjaannnya Mendikbud dibantu lima staf ahli yaitu 1. staf ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; 2. Staf Ahli Hubugan Pusat dan Daerah; 3.  Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; 4.  Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Staf Ahli Bidang Akademik.

Baca NUPTK Jadi Harapan Guru Baru

Mendikbud baru bapak Nadiem Makarim melanjutkan pekerjaan dari Pak Muhadjir Efendy sebagai mendikbud dan dan Bapak Mohamad Nasir sebagai Menristekdikti pada Kabinet Kerja. Semoga Pendidikan di Indonesia semakin maju dibawah kepeminpinan Bapak Nadiem Makarim yang dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019 yang lalu.

Baca Mau Jadi Guru Simpel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun