a. salinan STR yang masih berlaku;
b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) SIPP masih berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Pasal 20
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.
Berdasarkan UU tersebut jelas bahwa perawat boleh menjalankan praktek keperawatan di dua tempat dengan mengurus SIPP untuk masing masing tempat pelayanan dimana ia bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!