Mohon tunggu...
Kang Mamuk
Kang Mamuk Mohon Tunggu... Perawat - Healthpreneur... Penulis..

Berbagi Ilmu.. Berbagi Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bolehkah Perawat Praktik atau Bekerja di Dua Tempat?

22 September 2019   00:56 Diperbarui: 14 April 2021   20:26 1585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. salinan STR yang masih berlaku;

b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan

c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(5) SIPP masih berlaku apabila:

a. STR masih berlaku; dan

b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.

Pasal 20

(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.

Berdasarkan UU tersebut jelas bahwa perawat boleh menjalankan praktek keperawatan di dua tempat dengan mengurus SIPP untuk masing masing tempat pelayanan dimana ia bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun