Pertanyaan ini muncul saat berdiskusi dengan teman perawat yang bekerja di 2 rumah sakit yang berbeda saat di mintai untuk mengurus SIPP (Surat Ijin Praktek Perawat) untuk masing masing rumah sakit tempat ia bekerja.
Perlu diketahui berkas atau persyaratan utama seorang perawat yang dinas atau bekerja menjalankan praktek keperawatan baik di rumah maupun di tempat pelayanan kesehatan yang lain adalah harus memeliki STR dan SIPP.
STR adalah surat tanda registrasi yang di dapat setelah lulus ujian kompetensi. Setelah mempunyai STR maka selanjutnya perawat yang menjalankan praktek keperawatan harus mengurus SIPP atau SIK (Surat Ijin Kerja) yang di gunakan di pelayanan kesehatan.
Pengurusan STR dilakukan di MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) yang selanjutnya di lanjutkan ke MTKI (Majelis Tenaga kesehatan Indonesia) dengan melengkapi persyaratan tertentu. Sedangkan SIPP atau SIK pengurusannya adalah di Dinas kesehatan setempat atas rekomendasi PPNI setempat.
Bagi perawat yang bekerja di dua tempat maka perawat harus mengurus SIPP atau SIK untuk masing masing institusi tempat kerja.
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
Pada Bagian Bagian Ketiga yang membahas Izin Praktik Keperawatan yang tercantum pada Pasal 19 yaitu :
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP.
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Perawat menjalankan praktiknya.
(4) Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perawat harus melampirkan:
a. salinan STR yang masih berlaku;
b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) SIPP masih berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP.
Pasal 20
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.
(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat.
Berdasarkan UU tersebut jelas bahwa perawat boleh menjalankan praktek keperawatan di dua tempat dengan mengurus SIPP untuk masing masing tempat pelayanan dimana ia bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H