Hak eksklusif itu, Pertama, trase kereta cepat tidak boleh dimasuki kereta lain. Kedua, pemerintah memang tidak memberikan jaminan dalam kaitan APBN, tetapi pemerintah akan memberikan jaminan kepastian hukum dalan pengerjaan dan operasional kereta cepat selama masa konsesi. Ketiga, pemerintah memberikan konsesi kererta cepat Jakarta-Bandung selama 50 tahun.
Dengan pemberian hak ekslusif yang akan tertuang dalam perjanjian konsesi kereta cepat, tentu Kementerian Perhubungan tinggal mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat. Izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan ini masih ditunggu, karena KCIC sebagai pemrakarsa belum akan memulai membangun kereta cepat kalau izinnya belum lengkap. Sikap ini diambil, karena KCIC dalam mengerjakan proyek ini akan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Izin pembangunan sebagaimana diungkapkan oleh Jonan itu bukanlah masalah administrasi tetapi masalah analisisis teknis. Tentu saja semua pihak setuju dengan aturan semacam itu. Hanya saja sebagai bagian dari kebijakaan nasional izin pembangunan kereta cepat sebaiknya tidak berdiri sendiri. Akan lebih bijak bila izin pembangunan itu juga diselaraskan dengan kebijakan presiden
Dikeluarkannya Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasaranan dan Sarana Kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, dan Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tentulah dimaksudkan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis. Akselerasi ini dibutuhkan tak hanya dimaksudkan agar pembangunan infrastruktur itu bisa diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan, tetapi ada yang lebih fundamental, pembangunan infrastruktur diharapkan bisa menstimulus perekonomian nasional, di tengah merosotnya harga komoditas, khusunya harga minyak dunia.
Masalahnya kalau hak eksklusif sudah diberikan dan izin untuk membangun kereta cepat masih digantung, bagaimana mungkin proyek kereta cepat itu bisa segera menciptakan lapangan kerja, dan menstimulus perekonomian nasional. Barangkali inilah izin pembangunan tidak cukup hanya ditempatkan dalam perpektif administrasi dan analisis teknis saja, tetapi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara juga terkait dengan upaya untuk memberikan kehidupan bagi rakyatnya.
Dalam konteks pembangunan nasional, keluarnya hak eksklusif kereta cepat dalam izin konsesi. Ibarat orang ujian, Jonan baru lulus mid semester dari Jokowi. Ia baru akan lulus ujian akhir, kalau memang sudah mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat. Inilah ujian yang akan ikut menentukan perjalanan bangsa dalam konteks yang lebih besar.