Berita terbaru menyebutkan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sudah bertolak dari Banda Aceh ke Jakarta, hari Jumat (2/3), untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait dengan rencana penerbitan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.
Keputusan itu katanya, terpaksa diambil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, setelah tidak adanya kata sepakat dengan para anggota DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), dalam pembahasan APBA dimaksud. Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Â batas waktu 60 hari kerja yang diatur undang-undangan sudah berakhir, dan belum ada payung hukum untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRA. Bila dilanjutkan hasilnya bisa dinilai inkonstitusional.
"Tim akan  menyerahkan Rancangan KUA-PPAS beserta Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018 ke Mendagri," kata Saifullah Abdulgani, Jumat siang, (2/3/2018). (waspadaaceh.com)
Pagu anggaran dalam rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang diusulkan ke Mendagri mencapai Rp 15,3 triliun. Jumlah ini di atas Pagu KUA-PPAS yang dibahas dengan DPRA selama ini, yakni sekitar Rp 14,7 triliun.
"Pagu anggaran yang kita usulkan melebihi Pagu yang gagal disepakati bersama Tim Banggar DPRA. Hal ini menunjukkan penetapan APBA dengan Pergub tidak akan merugikan rakyat," kata Saifullah Abdulgani. Dia juga menjelaskan, tambahan nilai pagu anggaran yang diusulkan itu berasal dari  peningkatan pendapatan dan Silpa tahun lalu.
Saifullah Abdulgani menyebutkan, rancangan KUA-PPAS dan rancangan Pergub APBA 2018 akan dibahas dahulu bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI di Jakarta. Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri RI, lanjut Jubir, rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 segera ditetapkan menjadi APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pergub, Solusi atau Konfrontasi?
Ada banyak pihak yang menyesalkan bila Gubernur Irwandi Yusuf memilih jalan merilis Peraturan Gubernur (Pergub), ketimbang mencari titik tengah dengan para anggota DPRA. Dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah, Rustam Efendi, salah satunya. Â Menurutnya, landasan hukum Pergub bukan menjadi solusi terbaik, tapi malah bisa menimbulkan kekisruhan baru.
Berbeda dengan pandangan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim. Dalam obrolannya dengan penulis, beberapa waktu lalu, justeru mendesak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, berani mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk menjawab silang-pendapat antara gubernur dengan para anggota DPR Aceh, terkait APBA 2018.