Mohon tunggu...
Maska Nuwaila Syairoji
Maska Nuwaila Syairoji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sip

Coba-coba aja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Berpuasa Sebulan Penuh di Bulan Sya'ban?

8 Maret 2022   10:33 Diperbarui: 8 Maret 2022   10:39 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksud berpuasa penuh satu bulan dari dua hadits diatas yakni berpuasa sampai hari ke 27 atau 28 pada bulan Sya'ban, kemudian tidak berpuasa pada dua atau satu hari sebelum Ramadhan. Adapun pengecualian bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa, contohnya puasa senin kamis. Maka bisa menyambung puasanya dengan puasa Ramadhan.

Artinya: "Jangan kamu dahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang mempuasakan puasa tertentu, maka ia boleh meneruskan puasanya". (Hadis Shahih, riwayat Bukhari: 1781 dan Muslim: 1812. teks hadis riwayat al-Bukhari).

Selain larangan untuk berpuasa dua atau satu hari sebelum Ramadhan, ada hadits lain yang melarang untuk berpuasa setelah nishfu Sya'ban atau setelah pertengahan bulan Sya'ban.

: : . ( )

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasullah saw bersabda: 'Ketika Sya'ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Jadi apabila berpuasa setelah tanggal 15 bulan Sya'ban, maka hukumnya haram. kebanyakan yang menjadikan hadits ini sebagai dasar adalah madzhab Syafi'i. Karena dikhawatirkan apabila berpuasa melebihi pertengahan bulan atau bahkan sebulan penuh dia tidak sadar jika telah masuk Ramadhan. Namun penjelasan ini sudah tidak relevan jika dibandingkan dengan zaman sekarang yang modern. Sudah banyak informasi mengenai penetapan awal bulan Ramadhan di berbagai media. Jadi kekhawatiran ini sudah bisa diatasi. Sebagian ulama juga tidak melarang puasa setelah nishfu Sya'ban dengan syarat dia mengetahui waktu awal masuknya Ramadhan atau memiliki kebiasaan puasa.

Terlepas dari semua pendapat diatas, meskipun banyak perbedaan dalam menghukumi puasa sunnah di bulan Sya'ban. Para ulama tetap sepakat berpuasa setelah nishfu Sya'ban dibolehkan bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa, membayar kafarah, atau memenuhi qadha puasa.

Sebagai penutup, selagi masih ada kesempatan janganlah engkau lelah dalam beribadah sebelum waktumu telah tiba. Seimbangkanlah urusan duniamu dengan akhiratmu. Bekerjalah seakan-akan engkau akan hidup selamanya, beribadahlah seakan-akan engkau mati besok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun