Mohon tunggu...
Ridwan Malik Al Arif
Ridwan Malik Al Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Akuntansi S1 Universitas Pamulang

Saya memiliki ketertarikan di dunia perekonomian terutama psikologis ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelidikan Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik di PT Hanson Internasional Tbk

5 Juni 2024   20:15 Diperbarui: 5 Juni 2024   20:38 3784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENYELIDIKAN PELANGGARAN ETIKA AKUNTAN PUBLIK DI PT HANSON INTERNATIONAL Tbk.

Kasus pelanggaran etika oleh akuntan publik dalam audit PT Hanson International Tbk. menarik perhatian publik dan otoritas karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam praktik audit yang dilakukan. PT Hanson International Tbk., perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan yang tidak terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan tersebut.

Latar Belakang Kasus
PT Hanson International Tbk. adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan investasi. Kasus ini mencuat ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit. Akuntan publik yang bertanggung jawab atas audit tersebut diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar audit yang berlaku.

Pada tahun 2018, PT Hanson Internasional, Tbk. (Hanson) terlibat dalam sebuah skandal keuangan yang mencakup manipulasi laporan keuangan. Skandal ini terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa dalam laporan keuangan tahun 2016, Hanson telah mencantumkan pendapatan fiktif sebesar Rp613 miliar. Manipulasi ini dilakukan dengan mencatat transaksi penjualan fiktif kavling siap bangun (Kasiba) kepada entitas yang memiliki hubungan dengan Hanson. Akibatnya, laporan keuangan tersebut tidak akurat dan menyesatkan para pemangku kepentingan.

Dugaan Pelanggaran Etika
Beberapa dugaan pelanggaran etika yang ditemukan meliputi:
1. Kegagalan Mengidentifikasi Misstatement Material. Akuntan publik diduga gagal mengidentifikasi adanya salah saji yang material dalam laporan keuangan PT Hanson.


2. Ketidakpatuhan Terhadap Standar Audit. Terdapat indikasi bahwa prosedur audit yang diterapkan tidak memadai dan tidak sesuai dengan standar profesi akuntan publik yang berlaku di Indonesia.


3. Independensi yang Dipertanyakan. Ada dugaan bahwa independensi akuntan publik dalam melakukan audit terhadap PT Hanson telah terganggu, baik karena hubungan finansial maupun hubungan pribadi dengan manajemen perusahaan.

Tindakan yang Diambil
OJK, sebagai regulator pasar modal di Indonesia, telah mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Berikut beberapa tindakan yang dilakukan:


1. Investigasi Mendalam: OJK melakukan investigasi mendalam terhadap proses audit yang dilakukan oleh akuntan publik tersebut, termasuk mengevaluasi dokumentasi dan bukti-bukti yang ada.

2. Sanksi Administratif: Jika terbukti melanggar, akuntan publik dan firmanya bisa dikenai sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin praktik, atau larangan sementara untuk melakukan audit terhadap entitas publik.

3. Penguatan Regulasi: Kasus ini juga mendorong OJK untuk mempertimbangkan penguatan regulasi terkait pelaksanaan audit dan pengawasan terhadap akuntan publik.

Dampak Kasus
Kasus ini berdampak signifikan terhadap:


1. Reputasi Perusahaan: Kepercayaan investor terhadap PT Hanson International Tbk. menurun drastis.

2. Profesi Akuntan Publik: Kredibilitas dan integritas profesi akuntan publik di Indonesia menjadi sorotan, mendorong perlunya pengawasan lebih ketat dan peningkatan kualitas audit.

3. Pasar Modal: Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku pasar modal mengenai keandalan laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di bursa.

Kesimpulan
Penyelidikan terhadap pelanggaran etika oleh akuntan publik dalam kasus PT Hanson International Tbk. menunjukkan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap standar profesi dalam melaksanakan audit. Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh akuntan publik akan tanggung jawab mereka dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas pasar keuangan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para akuntan publik dan regulator untuk meningkatkan kualitas audit dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.

Sumber:
- [Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia](https://iaijabar.or.id/kode-etik-ikatan-akuntan-indonesia/)
- [Kode Etik Pegawai OJK](https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Kode-Etik-Pegawai.aspx)
- [Jejak Hitam PT Hanson International: Manipulasi Laporan Keuangan 2016](https://money.kompas.com/read/2020/01/15/160600526/jejak-hitam-pt-hanson-international-manipulasi-laporan-keuangan-2016?page=all)
- [Kelompok 1: Skandal Etika Akuntan](https://id.scribd.com/document/498366782/Kelompok-1-Skandal-Etika-Akuntan)
- [Diskusi 1: Manajemen Risiko dan Asuransi](https://id.scribd.com/document/541059247/diskusi-1-Manajemen-Risiko-Dan-Asuransi-81)

Catatan: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan edukasi. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kode etik akuntan publik, silakan merujuk pada peraturan yang diterbitkan oleh IAPI dan OJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun