Di era global saat ini, suksesi kepemimpinan suatu negara harus melalui kaidah pemilihan umum yang demokratis. Kelihatannya sudah tidak ada apresiasi jika pergantian pemimpin suatu negara dilakukan dengan cara yang inkonstitusional, baik itu pemilhan umum yang direkayasa apalagi sampai terjadi kudeta militer.
Sistem pemerintahan demokrasi menjadi hal utama saat ini. Dunia internasional lebih menghargai proses demokrasi yang transparan dalam pergantian pucuk pimpinan suatu negara.  Hal semacam pemilihan umum yang curang apalagi  kudeta militer  sudah tidak mendapat simpati dari dunia internasional.Â
Seperti yang terjadi negara Myanmar, kudeta militer sontak saja menjadi perhatian serius dunia internasional. Beragam reaksi mengemuka dengan peristiwa kudeta militer ini. Banyak sekali  negara  yang mengecam daripada menyokong pengambil alihan kekuasaan secara paksa ini.
Sebut saja United Nations yang langsung mengecam dengan keras pengambil alihan kekuasan melalui kudeta militer ini. Begitu juga dengan Selandia Baru yang langsung memutus hubungan diplomatik dengan Myanmar.Â
Ke depannya, Myanmar di bawah kekuasaan militer saat ini, sudah pasti akan mendapat tekanan dari dunia internasional. Mulai dari pemutusan hubungan diplomatik sampai yang terberat adalah pengenaan embargo ekonomi kepada negara ini.
Jika sampai menerima sanksi embargo ekonomi , Myanmar akan semakin sulit dan ini bisa membuat kondisi menjadi semakin runyam , terutama bagi rakyat disana. Sudah pasti mimpi buruk bagi penguasa junta militer saat ini.
Unjuk rasa besar - besaran  dari barisan rakyat Myanmar yang cinta demokrasi masih berlangsung saat ini. Demokrasi yang mulai tumbuh di Myanmar seakan mundur kembali ke jaman otoriter dibawah kendali penguasa militer.
Sanksi embargo ekonomi dan pemutusan hubungan diplimatik  dari dunia internasional menjadi salah satu cara untuk memberi pelajaran berharga  kepada penguasa junta militer dibawah pimpinan jendral Min Aung Hlaing.Â
Jadi inilah salah satu  konsekuensi  jika pergantian kekuasaan di suatu negara tidak dilakukan secara konstitusional dengan menjalankan asas - asas demokrasi. Bagaimana rasanya jika suatu negara  dikuncilkan oleh dunia internasional, pastinya akan kalang kabut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H