Dicantumkannya HTI dalam surat resmi pemerintah bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Pemprov DKI pun pernah mencantumkan salah satu unsur HTI, Muslimah HTI.Â
Pada Juni tahun lalu, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta dalam sebuah undangan yang ditujukan ke beberapa unsur kedapatan mencantumkan nama Muslimah HTI sebagai salah satu unsur HTI.Â
Mengakui terjadinya kesalahan, Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakam tidak memeriksa secara detil isi undangan karena pengecekan telah dilakukan oleh pejabat di bawahnya.*
Meski telah dianulir, pencantuman nama ormas terlarang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah tetap saja menimbulkan pertanyaan.
Besarnya porsi pemberitaan HTI dalam satu atau dua tahun belakangan ini, apa benar tak mendapatkan perhatian cukup dari unsur administrasi di pemerintahan? Masa sih, isu sebesar itu bisa lolos dari scanning para pejabat berwenang?Â
Apalagi yang menjadi isu utama perlawanan terhadap HTI adalah pandangannya terhadap 'legalitas' negara bangsa seperti Indonesia. Bagi HTI, NKRI bukanlah sosok negara yang mendapatkan legitimasi dari sudut pandang syariat.
Nampaknya, hal seperti itu tak bisa dipandang sambil lalu. Apalagi menurut riset yang dilakukan oleh Setara Institute pada tahun lalu, terungkap adanya gerakan masif di sejumlah perguruan tinggi yang melibatkan para aktivis Islam 'eksklusif', salah satunya syabab HTI.*
Kondisi demikian bukan tak mungkin akan menghasilkan kader-kader yang secara simultan tereproduksi dan membawa paradigmanya hingga ke luar kampus.
Dan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak. Bukan hanya pemerintah namun juga ormas Islam yang secara definitif sudah mengakui legalitas Indonesia dari perspektif agama. Terutama saat perlawanan terhadap unsur itu disebut sebagai pemberangusan yang dilakukan rejim terhadap Islam yang notabene adalah agama mayoritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H