Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Prediksi Maret Akurat, BIN Perkirakan Lonjakan Hampir 70 Ribu Kasus Covid-19 pada Mei, Faktor Mudikkah?

5 April 2020   08:16 Diperbarui: 6 April 2020   12:18 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Twitter BNPB

Dan sebagaimana kita tahu, pada penghujung Mei 2020 terdapat Hari Raya Idul Fitri yang biasanya didahului dan diikuti oleh tradisi pulang kampung atau mudik lebaran. 

Dua hal tersebut nampaknya cukup beralasan jika dikaitkan. Yang menjadi pertanyaan ialah apakah memang benar bahwa prosesi mudik itu menyumbang peningkatan angka kasus yang signifikan ataukah memang ada faktor lain yang lebih dominan.

Kampanye untuk tak mudik sudah digaungkan oleh berbagai pihak. Dan pembatalan program mudik gratis pun sudah dilakukan oleh beberapa instansi. 

Pagi ini, melalui sambungan telepon 121 saya mendapatkan informasi bahwa bagi calon penumpang kereta api yang hendak membatalkan tiket antara tanggal 23 Maret hingga 4 Juni 2020 (mohon cek ulang untuk validitasnya), dana akan dikembalikan 100% dengan melalui prosedur yang digariskan KAI. 

Berbeda dengan hari bisa yang mengenakan potongan 25% dari total nilai tiket. Hal itu layak dinilai sebagai dukungan KAI terhadap kampanye tak mudik pemerintah.

Namun melihat pernyataan pemerintah yang tak tegas melarang mudik, nampaknya hanya kontaproduksi yang terjadi. Pertimbangan ekonomi menjadi konsideran utama pemerintah dalam tindakannya tersebut. 

Atau justru telah terjadi ketidakseragaman pendapat di antara mereka?

Tempo hari, melalui telewicara dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa dirinya telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa keharaman mudik di tengah wabah yang tengah menjangkit. Demikian dilansir CNN Indonesia.

Sejauh ini, terkait pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa. Diantaranya fatwa tentang diperbolehkannya salat Dhuhur sebagai pengganti salat Jumat, fatwa penanganan jenazah positif corona hingga fatwa petugas medis tak perlu wudu dalam melaksanakan salat saat mengenakan alat pelindung diri (APD).

Baca juga artikel lainnya :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun