Â
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," jelas Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020) sebagaimana dilansir Detikcom.
Penjelasan Mahfud tersebut secara tegas mengakhiri polemik tentang diterima atau tidaknya WNI yang terlibat dalam gerakan terorisme global, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Status Kewarganegaraan Eks-ISIS
Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam Talk Show "Opsi" yang dipandu Aviani Malik (10/02) mengatakan bahwa salah satu bagian yang diatur dalam Declaration of Human Right adalah kewenangan sebuah negara untuk menjalankan regulasi atau peraturan yang telah dibuatnya.Â
Dan sesuai dengan peraturan perundangan baik Perpres maupun Undang-undang, eks-ISIS yang kini berada di penampuangan pengungsian di Suriah tidak bisa lagi dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ngabalin menambahkan bahwa para simpatisan itu adalah para tentara sebuah entitas yang memproklamirkan diri sebagai sebuah negara bernama Daulah Islamiyah Irak dan Suriah alias ISIS. Sehingga perbuatan mereka dikatagorikan telah menggugurkan status sebagai Warga Negara Indonesia.Â
Namun begitu, melihat dari sisi legitimasi, ISIS secara de jure tidak bisa dikatakan sebagai sebuah negara berdaulat. Sebab tak ada satu pun negara di dunia yang mengakuinya. Namun justru menggolongkannya sebagai gerakan terorisme global.
Malaysia Terima Mantan Anggota ISIS