Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kini Tegas Menolak, Indonesia Pernah Terima Deportan Eks-ISIS

11 Februari 2020   19:03 Diperbarui: 12 Februari 2020   08:38 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar Peraturan Pemerintah No. 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI | Kemenkumham.go.id

 

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia," jelas Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020) sebagaimana dilansir Detikcom.

Penjelasan Mahfud tersebut secara tegas mengakhiri polemik tentang diterima atau tidaknya WNI yang terlibat dalam gerakan terorisme global, Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Status Kewarganegaraan Eks-ISIS

Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam Talk Show "Opsi" yang dipandu Aviani Malik (10/02) mengatakan bahwa salah satu bagian yang diatur dalam Declaration of Human Right adalah kewenangan sebuah negara untuk menjalankan regulasi atau peraturan yang telah dibuatnya. 

Dan sesuai dengan peraturan perundangan baik Perpres maupun Undang-undang, eks-ISIS yang kini berada di penampuangan pengungsian di Suriah tidak bisa lagi dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Ngabalin menambahkan bahwa para simpatisan itu adalah para tentara sebuah entitas yang memproklamirkan diri sebagai sebuah negara bernama Daulah Islamiyah Irak dan Suriah alias ISIS. Sehingga perbuatan mereka dikatagorikan telah menggugurkan status sebagai Warga Negara Indonesia. 

Tangkapan layar Peraturan Pemerintah No. 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI | Kemenkumham.go.id
Tangkapan layar Peraturan Pemerintah No. 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI | Kemenkumham.go.id
Berkaca dari konklusi itu, menjadi sebuah konsekuensi logis jika pemerintah Indonesia tidak perlu pusing-pusing mengurusi mereka.

Namun begitu, melihat dari sisi legitimasi, ISIS secara de jure tidak bisa dikatakan sebagai sebuah negara berdaulat. Sebab tak ada satu pun negara di dunia yang mengakuinya. Namun justru menggolongkannya sebagai gerakan terorisme global.

Malaysia Terima Mantan Anggota ISIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun