Mohon tunggu...
Ahmad Indra
Ahmad Indra Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

Aku ingin begini, aku ingin begitu. Ingin ini ingin itu banyak sekali

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wacana Larangan Cadar di Instansi Pemerintah, Salahnya di Mana?

2 November 2019   15:17 Diperbarui: 2 November 2019   23:18 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum genap 2 pekan menjabat, Menteri Agama RI  (Menag) Fachrul Razi menimbulkan polemik melalui gagasan pelarangan niqab (cadar) di lingkungan pemerintahan. Hal itu disampaikannya dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019. 

"Memang bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto,"demikian kata purnawirawan Panglima TNI itu sebagaimana dilansir Vivanews. 

Dalam perjalanannya, Menag mengatakan bahwa wacana yang diungkapkannya itu bukan berupa larangan. Dia pun mengklarifikasi bahwa hal itu hanya sebatas rekomendasi. Lebih lanjut, dia menandaskan bahwa ada tata cara berpakaian yang harus ditaati oleh para aparatur sipil negara (ASN) saat bertugas di lingkungan kerja. 

Hal senada juga berlaku bagi semua pihak misal orang-orang yang memasuki lingkungan kerja pemerintahan tersebut. Dia pun mencontohkan bahwa ada aturan bank yang melarang nasabah mengenakan helm saat memasuki bank ataupun atm. Hal itu semata-mata untuk keperluan identifikasi orang yang bersangkutan dan demi keamanan.

Tanggapan Masyarakat

Beragam tanggapan muncul dari khalayak terhadap wacana Menag tersebut. Tak terkecuali dari para pimpinan teras ormas Islam di Indonesia, NU dan Muhammadiyah. 

Dikutip dari CNN, meski tak berkomentar banyak, Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Siroj menegaskan bahwa hal itu semata-mata menjadi wewenang penguasa. Pengasuh Pondok Pesantren Luhur al-Tsaqafah Jakarta Selatan itu hanya menandaskan bahwa jika memang rekomendasi Menag itu bersifat positip, maka PBNU akan mendukungnya. 

Secara terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa mayoritas ulama tak mewajibkan pengenaan niqab. Menanggapi wacana Menag, dikatakannya tak melanggar ajaran Islam dan hak asasi manusia. 

"Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik,"demikian tuturnya.

Bukan Kasus Pertama 

Kebijakan terkait penggunaan cadar di sebuah instansi atau institusi bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pernah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah mahasiswi yang mengenakan niqab di lingkungan kampus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun